SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari mengadukan maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Lebak, Banten. Kegiatan ilegal ini dinilai telah meresahkan dan menganggu. ketertiban umum.
Ditambah lagi, lokasi tambang ilegal berada di sekitaran wilayah Rangkasbitung, Cimarga, dan Cibadak. Akibat aktivitas tambang ilegal, infrastruktur jalan di daerah perkotaan menjadi rusak.
“Kita sudah resah, truk-truk pengangkut material kerap parkir sembarangan di jalan, menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan, apalagi saat hujan atau musim panas yang memicu debu,” ungkap Juwita dalam audensi dengan Komisi IV DPRD Banten, Rabu 20 Agustus 2025.
Berdasarkan data yang dirinya peroleh, terdapat 68 perusahaan yang telah mengantongi izin pertambangan. Tentu, jumlah itu belum semuanya. Mengingat, Kabupaten Lebak memiliki luas sepertiga Provinsi Banten, sehingga bukan tidak mungkin masih terdapat puluhan, bahkan ratusan aktivitas pertambangan yang belum memperoleh izin alias ilegal.
“Kita tidak bisa monitor langsung, karena izin tambang itu kewenangannya ada di Provinsi,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya mendorong agar klausul perizinan tambang diatur lebih tegas. Seperti Kabupaten Tangerang telah lebih dulu menerapkan Perda pembatasan jam operasional kendaraan tambang.
“Harus ada kewajiban perusahaan tambang menyediakan area parkir khusus. Jangan sampai kendaraan angkutan menumpuk di jalan karena menunggu jam operasional,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











