LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Satlantas Polres Lebak membuka layanan SIM Keliling yang memberikan fasilitas mudah kepada warga. Pelayanan SIM Keliling untuk memberikan fasilitas mudah kepada warga yang akan memperpanjang SIM A dan C pada hari ini, Sabtu,.23 Agustus 2025.
Bagi warga yang ada di Lebak Selatan, SIM Keliling akan membuka gerai pelayanan di dua lokasi.
Jadwal wilayah Lebak Selatan, di Simpang Tugu Bayah dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Sementara, jadwal sore harinya di Alun-Alun Malingping pada pukul 15.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.
SIM Keliling juga dibuka di Alun-Alun Rangkasbitung setiap hari:
Senin pukul 08.00 WIB – pukul 12.00 WIB.
Rabu pukul 08.00 WIB – pukul 12.00 WIB.
Sabtu pukul 16.00 WIB – pukul 20.00 WIB.
Persyaratan perpanjang SIM adalah SIM asli yang mau habis masa berlakunya, KTP asli, fotokopi KTP dan SIM (masing-masing 3 lembar), surat keterangan sehat, dan surat tes psikologi.
Terkait biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk perpanjang SIM A dikenakan Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjang SIM C.
Namun, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi, sehingga pemohon perlu membawa uang lebih.
Editor: Agus Priwandono











