SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memastikan akan mempertahankan aset kompleks Bupati Serang yang berada di Jota Serang.
Hal ini guna menyikapi rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang akan mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyikapi penyerahan aset di Kabupaten Serang.
Sekda Pemkab Serang, Zaldi Dhuhana mengatakan, Pemkot Serang memiliki keinginan untuk mengambil alih aset Pendopo Bupati Serang yang kini menjadi kantor Bupati Serang.
Namun demikian, pihaknya memastikan tidak akan menyerahkan aset Pendopo Bupati Serang karena menjadi bagian sejarah terbentuknya Kabupaten Serang.
“Pendopo bupati itu kan bagian dari sejarah terbentuknya Kabupaten Serang. Jadi tidak bisa dilepaskan dari Kabupaten Serang. Dengan umur nanti tahun depan di 500 tahun itu di dalamnya ada sejarah tentang pendopo,” katanya, Selasa 26 Agustus 2025.
Ia menegaskan, aset yang berkaitan dengan nilai historis Kabupaten Serang tidak bisa dilupakan dan dipisahkan. Untuk itu, Pemkab Serang memastikan akan mempertahankan aset pendopo Bupati serang karena menjadi bagian dari terbentuknya Kabupaten Serang.
“Tapi intinya apa yang menjadi keinginan Kota Serang jadi aspirasi Pemkot Serang, tapi kemudian nanti kemudian akan dikaji dari aspek historis, aspek hukum dan lain sebagainya akan ditinjau. Intinya tetap dipertahankan karena itu justru identitas dari Kabupaten Serang,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, memang penyerahan aset ke Kota Serang belum 100 persen. Pasalnya, mayoritas aset yang belum diserahkan merupakan gedung kantor OPD sehingga untuk penyerahan asetnya harus menunggu pembangunan di Puspemkab selesai.
“Kalau target 2026 atau 2027 semua OPD pindah ke sana ya, tapi kan nanti disesuaikan dengan kondisi keuangan untuk membangun kantornya di sana,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











