CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Cilegon mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Sebanyak 63 tersangka berhasil dibekuk, terdiri dari, 61 pria dan 2 wanita.
Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon, Selasa sore, 26 Agustus 2025, menyampaikan bahwa dari 63 tersangka, 35 di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara, tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan.
Dari hasil pengungkapan kasus narkiba ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 632,75 gram, 100 butir ekstasi, 21 butir psikotropika, serta 2.875 butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer.
“Jumlah ini setara hampir tiga per empat kilogram sabu yang berhasil kita amankan,” ujar Martua.
Selain pengungkapan kasus sepanjang delapan bulan terakhir, Polres Cilegon juga melaksanakan Operasi Antik pada 13–22 Agustus 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat tersangka dengan barang bukti sabu seberat 13,8 gram, 110 butir Tramadol, dan 180 butir Hexymer.
Kasus menonjol terjadi pada 29 Juli 2025. Saat itu, tiga tersangka ditangkap, terdiri dari, dua perempuan dan satu laki-laki.
Dari tangan mereka, polisi menyita 37 paket sabu seberat 236,4 gram, 11 butir ekstasi dengan berat 4,59 gram, serta bukti komunikasi melalui akun media sosial yang digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Kapolres menegaskan, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2).
Untuk kasus obat-obatan, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami konsisten menjalankan program Presiden Prabowo Subianto, Kapolri melalui Presisi, serta Kapolda Banten,” katanya.
“Polres Cilegon memiliki program Trending, dan komitmen kami jelas, memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang,” tegas Martua.
Editor: Agus Priwandono











