KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – EY (28), seorang suami yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, berhasil ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Panongan dan Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang. Satu pekan lebih, EY sempat buron.
EY ditangkap di tempat persembunyiannya, di daerah Bekasi, pada Jumat, 5 September 2025
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan bahwa kasus KDRT tersebut terjadi pada Rabu, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Kasus ini terjadi di kontrakan, di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
“Istri EY, yakni korban IH (27), meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama beberapa hari di rumah sakit,” kata Indra Waspada, Rabu, 10 September 2025.
Indra mengungkapkan, usai diduga menganiaya istrinya, tersangka EY langsung melarikan diri. Sementara, IH ditolong oleh warga dan dibawa ke rumah sakit.
Namun, IH akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
Indra menegaskan, EY masih menjalani pemeriksaaan intensif di Mapolresta Tangerang. Pihaknya juga masih mendalami kasus tersebut demi mengungkap motifnya.
“Tersangka EY dijerat Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











