slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Usai Viral di Medsos Cegat Pengendara Motor, Tim Resmob Polresta Tangerang Amankan Puluhan Matel

Mulyadi by Mulyadi
11-09-2025 21:53:03
in Berita Utama, Tangerang
Usai Viral di Medsos Cegat Pengendara Motor, Tim Resmob Polresta Tangerang Amankan Puluhan Matel

Kapolresta Tangerang saat diwawancarai usai Maulid Nabi SAW di Masjid Al Amjad, Kamis 11 September 2025.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Polresta Tangerang merespons cepat keresahan masyarakat terkait tindakan mata elang (matel). Usai viral video pencegatan pengendara motor oleh 23 orang yang diduga matel.

Dimana, Kamis 11 September diamankan Tim Sigap Polresta Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Cikupa.

Baca Juga :

Tingkatkan Akurasi Diagnosis, Bethsaida Hospital Hadirkan MRI 3 Tesla Berbasis AI

Dituding Gelapkan Mobil Siaga Desa, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Membantah

144 Peserta Ikuti Paramount Golf Tournament 2026 di Gading Raya Golf Club

Pemkab Tangerang dan DKI Sepakati Pemanfaatan Lahan 95 Hektare di Legok

“Kami konsisten untuk menindak semua bentuk kekerasan baik yang dilakukan perorangan atau kelompok, tindakan premanisme, persekusi, termasuk yang berkedok debt collector,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Indra Waspada menerangkan, puluhan matel itu diamankan dari beberapa titik di Jalan Raya Serang.

Dimana, kata Indra, setelah video viral, dirinya langsung memerintahkan jajaran untuk melakukan pendalaman.

Setelah dilakukan pendalaman, petugas mengangkut 23 orang yang diduga matel.

“Selanjutnya akan kami lakukan pemeriksaan mendalam untuk tindakan lebih lanjut,” terangnya.

Indra Waspada menegaskan, debt collector tidak dibenarkan main cegat, lalu merampas kendaraan di jalan. Sebab kata Indra, ada mekanisme hukum yang mengatur proses itu.

Indra Waspada juga menegaskan, tidak ada lagi hak eksekutorial bagi penagih hutang apabila tidak ada kesepakatan antara kreditur serta debitur. Dan debitur menolak menyerahkan kendaraan.

Pernyataan Indra Waspada itu merujuk pada Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021, yang menginterpretasikan bahwa wanprestasi tidak boleh ditetapkan sepihak oleh kreditur.

Dalam Putusan itu juga dijelaskan, objek jaminan tidak boleh langsung dieksekusi, meski sudah memiliki sertifikat jaminan.

“Penerima dan pemberi fidusia harus menyepakati terlebih dahulu mengenai cidera janji tersebut. Jika sudah ada kesepakatan para pihak, kreditur dapat langsung mengeksekusi. Namun, saat tidak terdapat kesepakatan, maka pelaksaan eksekusi dapat melalui putusan pengadilan,” beber Indra Waspada.

Dijelaskan Indra, debt collector harus bernaung dalam satu badan hukum dan badan hukum tersebut memiliki izin dari instansi terkait. Selain itu, debt collector wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan.

“Apabila ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, penarikan kendaraan bisa dilakukan, tapi harus oleh pegawai perusahaan pembiayaan tersebut atau pegawai alih daya dari perusahaan pembiayaan yang memiliki surat tugas untuk melakukan eksekusi benda jaminan fidusia,”ungkap Indra Waspada.

Pada sisi lain, Indra Waspada juga mengajak debitur yang menunggak untuk menunjukkannya itikad baik dengan melakukan penyelesaian kewajiban.

Namun, dia kembali menegaskan, dengan alasan apa pun, segala bentuk intimidasi dan kekerasan tidak dapat dibenarkan.

Indra Waspada menyampaikan, debt collector dalam menjalankan tugas tidak boleh intimidatif. Kemudian, debt collector harus menunjukan identitas diri, sertifikat profesi, sertifikat jamiman fidusia, serta menunjukkan surat tugas perusahaan pembiayaan.

“Apabila penarikan dilakukan secara paksa atau tanpa prosedur yang benar, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, atau Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, jika terjadi perampasan di jalanan,” terang Indra Waspada.

Kepatuhan debt collector atas prosedur hukum menjadi sangat penting. Hal tersebut guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengatasnamakan debt collector.

Selain itu, debt collector juga mesti memiliki data debitur yang jelas agar tidak salah saat hendak melakukan penagihan.

Pada beberapa peristiwa, orang atau beberapa orang yang mengaku sebagai debt collector mencegat pengendara di jalan, kadang di tempat sepi.

Kata Indra Waspada, tentu itu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Terlebih, pengendara yang diberhentikan adalah debitur yang sudah menyelesaikan kewajiban atau kendaraan sudah lunas.

“Oleh karena itu, kami imbau kepada debt collector untuk melakukan tugas dengan sesuai prosedur. Jika tidak, apalagi dengan kekerasan, kami akan tindak,” ucap Indra Waspada.

Indra Waspada juga meminta kepada orang-orang yang mengaku-ngaku sebagai debt collector, untuk menghentikan aksinya.

“Sebab, saya memastikan akan mengambil langkah tegas guna menjawab keresahan masyarakat.” tegasnya.

Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: bagian kesrabupati tangerangDandim 05/10 Tigaraksa LetkolInf. Yudho SetyonoIntan Nurul HikmahKapolresta tangerangketua dprd kabupaten tangerangKombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullahmaesyal rasyidMaulid NabiMuhammad AmudPemkab Tangerangwakil bupati tangerang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pengusaha Tambang Pasir Klarifikasi Soal Rumah Terdampak, Sepakat untuk Dibeli

Next Post

Mau Cuan dari Investasi Reksa Dana? Begini Caranya

Related Posts

Tangerang

Tingkatkan Akurasi Diagnosis, Bethsaida Hospital Hadirkan MRI 3 Tesla Berbasis AI

by Mulyadi
Jumat, 22 Mei 2026 09:44

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bethsaida Hospital resmi menghadirkan teknologi MRI 3 Tesla (3T) SIGNA Hero berbasis Artificial Intelligence (AI) untuk...

Read moreDetails

Dituding Gelapkan Mobil Siaga Desa, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Membantah

144 Peserta Ikuti Paramount Golf Tournament 2026 di Gading Raya Golf Club

Pemkab Tangerang dan DKI Sepakati Pemanfaatan Lahan 95 Hektare di Legok

Bupati Tangerang Minta SPMB Berjalan Transparan dan Obyektif

Ramai Pocong Jadian-jadian di Medsos, Masyarakat Diimbau Jangan Percaya

Piala Bupati Cup 2026 Resmi Dibuka, 1.475 Pesepak Bola Muda Tangerang Ikut Bertanding

Bikin Video Provokatif, Polisi Amankan Seorang Pria Asal Rawa Kidang Sukadiri

Penataan Makam Keramat Ki Mauk di Tangerang Rampung, Bupati Pastikan Masyarakat Nyaman Berziarah

Wakil Bupati Tangerang Ikut Penen Jagung Serentak Kuartal II di Cisauk

Next Post
Mau Cuan dari Investasi Reksa Dana? Begini Caranya

Mau Cuan dari Investasi Reksa Dana? Begini Caranya

Agenda Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Hari Ini, 12 September 2025: Bersama Gubernur Bahas Pengelolaan Sampah dan Satlinmas

Agenda Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Hari Ini, 12 September 2025: Bersama Gubernur Bahas Pengelolaan Sampah dan Satlinmas

Lima Rekomendasi Platform Investasi Reksa Dana Terpercaya di Indonesia

Lima Rekomendasi Platform Investasi Reksa Dana Terpercaya di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

konservasi DAS Cidanau

Konservasi DAS Cidanau Berlanjut, Pemprov Banten Dukung Jaga Sumber Air Cilegon

Sabtu, 23 Mei 2026 10:00
Sumber PAD Baru Banten

Pemprov Banten Didesak Cari Sumber PAD Baru, Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Lagi Menjanjikan

Sabtu, 23 Mei 2026 09:36
Gelapkan Dana Hibah

Demokrat Kabupaten Tangerang Buka Suara Soal Tudingan Gelapkan Dana Hibah Rp2,7 M

Sabtu, 23 Mei 2026 09:08
Pelatihan internet Banking Lebak

Pj Sekda Buka Pelatihan Internet Banking Business bagi Puskesmas se-Kabupaten Lebak

Sabtu, 23 Mei 2026 08:45
Evaluasi realisasi anggaran

TAPD Kabupaten Serang Bakal Evaluasi Realisasi Belanja

Sabtu, 23 Mei 2026 07:11
Awasi hewan qurban

DKPP Kabupaten Serang Buat Dua Tim Awasi Hewan Qurban

Sabtu, 23 Mei 2026 06:56
konservasi DAS Cidanau

Konservasi DAS Cidanau Berlanjut, Pemprov Banten Dukung Jaga Sumber Air Cilegon

Sabtu, 23 Mei 2026 10:00
Sumber PAD Baru Banten

Pemprov Banten Didesak Cari Sumber PAD Baru, Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Lagi Menjanjikan

Sabtu, 23 Mei 2026 09:36
Gelapkan Dana Hibah

Demokrat Kabupaten Tangerang Buka Suara Soal Tudingan Gelapkan Dana Hibah Rp2,7 M

Sabtu, 23 Mei 2026 09:08
Pelatihan internet Banking Lebak

Pj Sekda Buka Pelatihan Internet Banking Business bagi Puskesmas se-Kabupaten Lebak

Sabtu, 23 Mei 2026 08:45
Evaluasi realisasi anggaran

TAPD Kabupaten Serang Bakal Evaluasi Realisasi Belanja

Sabtu, 23 Mei 2026 07:11
Awasi hewan qurban

DKPP Kabupaten Serang Buat Dua Tim Awasi Hewan Qurban

Sabtu, 23 Mei 2026 06:56

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

konservasi DAS Cidanau

Konservasi DAS Cidanau Berlanjut, Pemprov Banten Dukung Jaga Sumber Air Cilegon

by Yusuf Permana
Sabtu, 23 Mei 2026 10:00

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID - Program Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidanau kembali dilanjutkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja...

Sumber PAD Baru Banten

Pemprov Banten Didesak Cari Sumber PAD Baru, Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Lagi Menjanjikan

by Yusuf Permana
Sabtu, 23 Mei 2026 09:36

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah menghadapi tekanan fiskal serius setelah Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami perlambatan dan Pajak Kendaraan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak