SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Banten menilai koruptor belum jera dengan hukuman penjara. RUU Perampasan Aset didorong segera disahkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Isu tersebut dibahas dalam diskusi publik yang digelar DPW PSI Banten mengenai percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Hotel Le Dian, Kota Serang, Sabtu 13 September 2025.
Ketua DPW PSI Banten, Muhammad Hafiz Ardianto, menyatakan pihaknya mendukung penuh percepatan pembahasan dan pengesahan RUU tersebut.
“Saat ini penindakan terhadap koruptor belum menyentuh efek jera yang maksimal. Hukuman penjara saja tidak cukup membuat mereka kapok. Undang-Undang Perampasan Aset akan berdampak besar bagi pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujarnya.
Hafiz menjelaskan, diskusi publik ini juga menjadi ruang untuk menyuarakan dukungan sekaligus menyerap aspirasi masyarakat terkait RUU tersebut.
“Mudah-mudahan kita bisa memberikan masukan yang konstruktif,” tambahnya.
Legislator PSI Banten, Alex Prabu, menuturkan partainya merekomendasikan tiga poin penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Pertama, mendorong pemerintah dan DPR agar segera membahas RUU ini. Kedua, DPR dan DPRD harus menyerap aspirasi masyarakat agar isi RUU sesuai kebutuhan publik. Ketiga, selain penindakan, RUU ini juga harus menekankan upaya pencegahan korupsi,” jelas Alex.
Editor: Aas Arbi











