SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Meningkatnya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat tindak pidana dan pelanggaran disiplin berat menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Sepanjang 2025, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mencatat tujuh ASN diberhentikan dari jabatannya.
Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, mengatakan, kondisi tersebut mendorong pihaknya untuk terus memperkuat pembinaan dan pengawasan guna meningkatkan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemprov Banten.
“Pembinaan kami lakukan secara berkelanjutan, terutama melalui langkah-langkah preventif seperti sosialisasi peraturan perundang-undangan agar ASN memahami kewajiban dan larangan dalam kedinasan,” ujarnya, Rabu 7 Januari 2026.
Selain itu, BKD juga rutin melakukan monitoring kehadiran pegawai serta mendorong peran aktif atasan langsung dalam melakukan pengawasan, disertai dengan keteladanan pimpinan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
“Namun demikian, sanksi tegas tetap kami terapkan bagi setiap ASN yang terbukti melanggar disiplin,” tegasnya.
Ai Dewi mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemprov Banten untuk senantiasa menjaga profesionalisme dan integritas, menjunjung tinggi martabat Pegawai Negeri Sipil, disiplin dalam masuk kerja serta menaati jam kerja, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ia menegaskan, pelanggaran disiplin PNS mencakup setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
“Disiplin ASN merupakan kunci utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan pemerintahan yang bersih,” tandasnya.
Editor Daru











