SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Direktur Umum (Dirut) PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Isbandi Ardiwinata Mahmud yang terjerat kasus hukum dugaan korupsi.
Pasalnya, kasus korupsi masuk dalam kategori extraordinary crime sehingga Pemkab Serang tidak dapat memberikan bantuan hukum.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang, Zaldi Duhana mengatakan, pada prinsipnya, Pemkab Serang mengedepankan azas praduga tidak bersalah dalam proses hukum yang sedang menjerat Dirut PT SBM.
“Namun, kalau dalam prosesnya terbukti bahwa direktur SBM itu bersalah, maka sikap pemerintah Kabupaten Serang terhadap kasus korupsi sudah tegas. Maka akan diberhentikan dengan tidak hormat. Dan selanjutnya terkait kelanjutan SBM akan dibicarakan kemudian,” katanya kepada Radar Banten saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 18 September 2025.
Ia mengatakan, Pemkab Serang telah memiliki sikap yang tegas dalam perkara kasus-kasus kejahatan yang masuk dalam extraordinary crime, seperti korupsi, narkoba dan terorisme.
“Saya ambil contoh kalau bantuan hukum itu tidak bisa diberikan kepada kasus korupsi kasus teroris dan kasus narkoba. Jadi itu tidak bisa dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Serang,” tegasnya
Ia memastikan jika Pemkab Serang tidak akan memberikan bantuan hukum atas penanganan perkara-perkara tersebut. “Sikap pemerintah sudah jelas saya tekankan bahwa untuk kasus-kasus korupsi ini tidak ada tawar-menawar. Selanjutnya prosesnya akan kita serahkan kepada pihak yang berwenang. Untuk bantuan hukum selama ini tidak dapat diberikan berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemkab Serang di kepemimpinan Ratu Rachmatuzakiyah tidak akan mentoleransi siapapun pejabat yang melakukan tindakan-tindakan korupsi. Bahkan Pemkab Serang akan mendorong agar melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Tentunya kita akan mengkaji, yang jelas begitu terbukti bersalah maka akan diberhentikan dengan tidak hormat tinggal kelanjutannya apakah ini akan di pailitkan karena sudah banyak kasus korupsi. Kita juga akan kaji untuk melaksanakan RUPSLB agar sesuai dengan kajian keberlanjutan kebermanfaatan PT SBM sebagai BUMD Kabupaten Serang,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana











