LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Tim Tangkap Buron Kejati Banten dan Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menangkap Suherman (72) Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Lebak, Rabu 24 September 2025.
Suherman ditetapkan sebagai DPO Kejari Lebak sejak 30 Desember 2021.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung no 143.Nomor : 143/Pid.Sus/2021/PN Rkb Tanggal 18 November 2021, Suherman dijatuhi vonis hukuman 5 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Suherman telah melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua” Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang alternatif pertama Perlindungan Anak.
“Ya, kita eksekusi terpidana yang sudah masuk DPO Kejari Lebak sejak 202. Terpidana ditahap di Lapas Rangkasbitung,” kata Kasi Intelijen Kejari Lebak Puguh Raditya, Kamis 25 September 2025.
Ia mengatakan, Suherman sudah dilakukan pemangilan sebanyak 3 kali untuk dilakukan eksekusi penahanan sesuai dengan putusan Pengadilan. Namun, DPO yang sudah masuk lanjut usia ini tidak pernah datang memenuhi panggilan dan melarikan diri.
“Berdasarkan informasi akhirnya kami bersama tim gabungan dari Kejati Banten menemukan terpidana di sebuah kontrakan di Kecamatan Malingping. Saat diamankan, terpidana Suhaerman bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan
dengan lancar,” ujarnya.
Reporter: nurabidin
Editor: Agung S Pambudi











