SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Feriyanto, Sekretaris jenderal lembaga swadaya masyarakat (LSM) dari Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) ditangkap petugas Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten. Pelaku ditangkap usai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pemerasan pabrik limbah.
Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto mengatakan, pelaku dilakukan penangkapan pada Jumat 12 September 2025. Ia ditangkap di dekat Polda Banten. “Dekat Polda (penangkapan-red),” ujarnya, Senin 29 September 2025.
Kasus dugaan pemerasan PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WLPI) di Desa Perasaan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang tersebut melibatkan Feriyanto bersama dua pelaku lain. Kedua pelaku tersebut, Ketua LSM MPL, Mustopa dan Jatna. “Mustopa sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sedangkan Jatna ini masih hilang. Kita masih cari,” katanya.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, kasus pemerasan tersebut berawal pada tahun 2017 lalu. Saat itu, Mustopa bersama rekannya melakukan demontrasi dan melaporkan adanya pencemaran lingkungan oleh PT WPLI.
Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Ada beberapa kali pertemuan di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” katanya.
Dian menjelaskan dalam pertemuan dengan pihak PT WPLI, ada beberapa tuntutan Mustopa dan kawan-kawan. Diantaranya meminta dana CSR untuk lingkungan sekitar pabrik dialihkan melalui LSM MPL. “Akan tetapi kemudian PT WPLI menyalurkan dana CSR langsung kepada masyarakat melalui kantor Desa Parakan,” kata alumnus Akpol 2001 ini.
Lantaran keinginannya tak dipenuhi PT WPLI, Mustopa kemudian melaporkan perusahaan perusahaan pengelolaan limbah itu ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Usai pelaporan itu, Mustopa dan Ipe Priyana membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan PT WPLI akan memberikan uang Rp 15 juta per bulannya untuk pembinaan organisasi.
Menurut Dian, kesepakatan yang dibuat pada tanggal 9 September 2020 tersebut didasarkan atas keterpaksaan. “Pemberian uang tersebut berlangsung hingga Oktober 2022,” katanya.
Dian menerangkan sekitar November 2023, Mustopa melalui komunikasi pesan WhatsApp meminta PT WPLI memberikan mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, tiga unit motor, dua unit komputer, dua unit laptop.
Kemudian, satu unit printer dan ponsel Apple iPhone 14 Promax. “Permintaan tersebut disertai dengan ancaman, apabila tidak dipenuhi maka LSM MPL akan melaporkan PT WPLI ke KLHK dan pihak lainnya,” ungkapnya.
Merasa terus ditekan dan diperas, korban kemudian membuat laporan ke Polda Banten. Dari laporan itu, petugas melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti.
“Modus operandi nya langsung membuat laporan seolah-olah telah terjadi pencemaran lingkungan oleh pihak PT WPLI, selanjutnya, membuat laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dengan tujuan menuntut pihak PT WPLI memberikan uang pembinaan,” katanya.
Akibat perbuatan tersangka tersebut, PT WPLI telah mengalami kerugian hingga Rp 400 juta. Kerugian tersebut dihitung dari uang bulanan yang diberikan kepada tersangka dan uang kas pertama Rp 100 juta. “Total kerugian Rp 400 juta,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











