SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Empat pejabat eksternal Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten menjalani tahapan seleksi lanjutan untuk mengisi sejumlah jabatan kosong eselon II.
Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak Budi Santoso, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Jamaludin, Asisten Daerah (Asda) III Kabupaten Pandeglang Kurnia Sastriawan, serta Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang Nasir.
Sekda Banten, Deden Apriandhi, mengatakan keempat pejabat tersebut sebelumnya telah mengikuti uji kompetensi (ukom) di Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bandung pada Selasa (26/8) lalu. Kini, mereka melanjutkan tahapan seleksi berupa penajaman dan penyesuaian dengan formasi jabatan yang ada di Pemprov Banten.
“Seleksi lanjutan ini dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi teknis dan pengalaman dengan jabatan yang tersedia di Pemprov Banten,” ujar Deden usai melakukan seleksi di ruang rapat Sekda Banten, KP3B, Senin (29/9).
Sebelumnya, terdapat enam pejabat eksternal yang mengikuti ukom di Bandung. Namun, dua di antaranya Sekda Kota Serang Nanang Saefudin dan Kepala Pelaksana BPBD Kota Serang Riza Ahmad Kurniawan, tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya. “Setelah dilakukan pemetaan, ada penyesuaian dengan kebutuhan organisasi, sehingga hanya empat orang yang melanjutkan,” jelas Deden.
Deden menuturkan, tahapan seleksi dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) sesuai ketentuan. Pansel terdiri atas Gubernur Banten, Wakil Gubernur Banten, Sekda Banten, serta Prof Wawan Wahyudin sebagai tokoh masyarakat Banten dan Prof Suwaib Amiruddin sebagai akademisi dari Untirta.
“Seleksi ini berupa wawancara untuk menguji kompetensi teknis berdasarkan pengalaman masing-masing. Jika dinyatakan lolos, Gubernur Banten selaku pejabat pembina kepegawaian akan mengirimkan surat resmi kepada Bupati/Walikota asal mereka untuk meminta persetujuan,” terang Deden.
Surat tersebut akan mencantumkan jabatan yang ditawarkan di Pemprov Banten. Setelah ada persetujuan dari kepala daerah asal, dokumen akan disampaikan ke BKN untuk memperoleh persetujuan teknis sebelum masuk ke tahap pelantikan.
“Semua proses ini harus sesuai prosedur agar penempatan pejabat benar-benar sesuai dengan kebutuhan organisasi,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











