SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sejumlah kepala desa di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang meminta agar kenaikan penghasilan tetap (Siltap) tidak disamakan antara kepala desa dan perangkat desa lainnya. Mereka menilai, kepala desa memiliki beban tanggung jawab yang lebih besar, sehingga layak mendapatkan porsi kenaikan yang lebih tinggi.
Kepala Desa Sukasari, Nano Bayu Laksono, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah yang telah menetapkan kebijakan kenaikan Siltap dan tunjangan bagi kepala desa, perangkat desa, RT/RW, serta kader posyandu. Namun ia berharap ada penyesuaian agar kebijakan tersebut lebih proporsional
“Kami sangat mengapresiasi kebijakan Bupati. Tapi sebaiknya besaran kenaikan untuk kepala desa tidak disamakan dengan Sekdes, karena tanggung jawab dan beban kerja kami jauh lebih besar,” ujar Nano, Selasa 8 Oktober 2025.
Ia menuturkan, dalam kebijakan yang sudah dicanangkan melalui perubahan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Alokasi Dana Desa (ADD) dan BPHRD, kenaikan Siltap kepala desa dan sekretaris desa sama-sama sebesar Rp300 ribu, sedangkan Kaur dan Kasi sebesar Rp200 ribu, BPD Rp100 ribu, dan RT/RW sebesar Rp50 ribu.
“Saat ini total Siltap dan tunjangan kepala desa sekitar Rp3,7 juta. Harapan kami, Bupati bisa mempertimbangkan agar besaran kenaikannya tidak sama dengan perangkat desa lain,” imbuhnya.
Nano menegaskan, kepala desa memiliki fungsi strategis dalam pelayanan masyarakat dan pengelolaan pemerintahan di tingkat desa, sehingga perbedaan tanggung jawab itu seharusnya tercermin dalam skema penghasilan.
“Kepala desa memikul tanggung jawab penuh atas jalannya pemerintahan dan pembangunan desa. Jadi, sudah selayaknya mendapatkan perhatian lebih,” pungkasnya.











