LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID – Asisten daerah (Asda) II Pemkab Lebak Ajis Suhendi meresmikan Sampah bersih, sehat, dan asri (Berseri) di Desa Cilayang, Kecamatan Curugbitung, Selasa 21 Oktober 2025.
Ajis mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tengah serius menangani persoalan sampah di bumi Multatuli.
Bupati Hasbi Jayabaya ingin, menciptakan sistem pengelolaan sampah yang tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga menjadi peluang bagi keberlanjutan alam dan generasi mendatang.
“Persoalan sampah saat ini menjadi salah satu fokus pemerintah daerah. Dalam penanganannya tentu memerlukan kolaborasi antara pemerintah Kabupaten Lebak dengan masyarakat. Persoalan sampah bukan hal sehari dua hari. Dibutuhkan komitmen dan kesadaran kolektif agar pengelolaan lingkungan bisa berjalan berkelanjutan,” kata Ajis Suhendi, Selasa 21 Oktober 2025.
Ia berharap Bank Sampah Berseri tidak hanya menjadi tempat penampungan tapi juga sebagai pusat edukasi dan pemberdayaan masyarakat.
“Tentunya, kami ingin melihat komitmen masyarakat dalam menjalankan program ini. Saat ini fasilitasnya baru satu unit gerobak, tetapi jika pengelolaannya berjalan baik, tentu dukungan akan terus ditambah,” kata Ajis.
Sementara Ketua Bank Sampah Berseri, Jumadi, mengatakan Bank Sampah Berseri memiliki tujuh pengurus inti yang bertugas mengelola pemilahan, penimbangan, pencatatan, dan penjualan sampah bernilai ekonomis.
“Program ini juga sejalan dengan visi Kabupaten Lebak menuju lingkungan “Ruhay” singkatan dari Rukun, Unggul, Hegar, Aman, dan Nyaman, yang menjadi pedoman pembangunan daerah,” katanya.
Di lain pihak, Camat Curugbitung, Endang Subrata, mengapresiasi kolaborasi pemerintah desa dan masyarakat dalam membangun Bank Sampah Berseri.
Menurutnya, keberhasilan program ini sangat bergantung pada tingkat kesadaran warga.
“Langkah awal kami adalah sosialisasi terus-menerus. Tanpa kesadaran masyarakat, Bank Sampah tidak akan berjalan efektif,” ujar Endang Subrata.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah desa juga telah menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan sampah sebagai turunan dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018.
Kebijakan tersebut memperkuat dasar hukum dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Walau agak terlambat, pembentukan bank sampah ini menjadi bukti bahwa kami serius menjaga kelestarian lingkungan,” ucapnya.
Reporter: nurabidin
Editor: Agung S Pambudi











