SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Budi Prajogo, meminta agar akses Jalan Serpong–Parung yang melintasi kawasan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tetap dibuka untuk masyarakat umum. Pasalnya, jalan tersebut merupakan salah satu jalur penghubung penting bagi warga Tangerang Selatan dan Bogor dalam aktivitas sehari-hari.
Budi mengatakan bahwa penutupan jalan tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Selain meningkatkan waktu tempuh, ribuan warga yang bekerja, berdagang, hingga mengakses layanan pendidikan setiap hari akan terdampak langsung.
“Jalan Serpong–Parung ini bukan hanya fasilitas mobilitas, tetapi akses utama bagi warga. Karena itu, kami meminta agar jalan tersebut tetap dibuka seperti saat ini,” ujarnya, Rabu 29 Oktober 2025.
Menurutnya, selain menjadi jalur pergerakan masyarakat, kawasan tersebut juga vital sebagai penghubung aktivitas ekonomi antar daerah. Jika jalur ditutup, arus kendaraan akan dialihkan ke jalur alternatif yang lebih sempit, yang berpotensi menimbulkan kemacetan parah.
“Kalau jalan ini ditutup, masyarakat dirugikan. Kami mendorong adanya dialog antara BRIN, Pemkot Tangsel, dan pemerintah provinsi untuk mencari solusi terbaik. Jika alasan penutupan karena keamanan fasilitas penelitian, tentu bisa diatur dengan sistem pengamanan tanpa harus menutup akses jalan umum,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan, DPRD Banten siap memfasilitasi pertemuan antarinstansi agar keputusan yang diambil tetap memperhatikan kepentingan publik.
“Kita berharap tidak ada kebijakan yang tergesa-gesa dan berdampak luas. Prinsipnya, kepentingan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama,” tegasnya.
Sejumlah warga Tangsel sebelumnya memang menyampaikan keluhan terkait rencana pembatasan akses jalan di kawasan BRIN. Mereka berharap pemerintah dan lembaga terkait dapat memberikan solusi tanpa mengorbankan mobilitas harian warga.
Diketahui, ruas jalan itu dalam Perda tata ruang masuk dalam kewenangan Pemprov Banten. BRIN sendiri ingin menutup akses ruas jalan itu dengan alasan keamanan terhadap fasilitas penelitian yang mereka miliki. Tidak asal menutup ruas jalan, BRIN ternyata sudah menyiapkan akses jalan alternatif untuk menggantikan ruas jalan Serpong–Parung tersebut.
Pemprov Banten meminta pihak BRIN untuk menempuh langkah prosedur tentang pengalihan aset jika ingin menutup ruas Jalan Raya Serpong (Tangsel)–Parung (Bogor). Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, Arlan Marzan, mengatakan penutupan jalan tidak boleh dilakukan secara sepihak.
Dimana, ruas Jalan Serpong–Parung juga harus terlebih dahulu berganti kepemilikan asetnya. Namun, sejauh ini belum ada pembahasan terkait peralihan aset ruas jalan Serpong–Parung dari Pemprov Banten kepada BRIN.
Kepala Dishub Banten, Tri Nurtopo, menyampaikan hal serupa. Katanya, pihaknya sebelumnya sudah berkoordinasi dengan BRIN perihal rencana penutupan itu. Kata Tri, pihaknya dengan tegas meminta kepada BRIN untuk menempuh prosedur yang telah ditentukan, yakni dengan mengajukan peralihan aset.
“Pihak BRIN sebetulnya sudah membuat jalur alternatif di perbatasan kawasan mereka, sama dua jalur juga dengan yang ruas jalan lama. Tapi jalur lama (Serpong–Parung) tidak bisa langsung ditutup, harus diserahterimakan dulu,” ungkapnya.
Dengan adanya dorongan dari DPRD Banten ini, masyarakat berharap jalur Serpong–Parung tetap dapat digunakan secara normal tanpa pembatasan.
Reporter: Yusuf Permana











