SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Proyek pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp 25,2 miliar oleh PT Ella Pratama Perkasa (EPP) tidak diketahui oleh tim teknis. Kendati demikian, Sony Gunawan selaku ketua tim teknis proyek tersebut tetap menandatangani berita acara pekerjaan.
“Saya tidak tahu (proyek pengelolaan sampah-red.), pada saat disodorkan sudah jadi (berita acara pekerjaan-red.), jadi kami tinggal tanda tangan. Saya pikir hanya pengangkutan saja,” katanya di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 29 Oktober 2025.
Sony dihadirkan JPU Kejati Banten dan Kejari Tangsel sebagai saksi terhadap empat orang terdakwa. Mereka yakni Kepala DLH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman; mantan Kasi Pengelolaan Sampah Tangsel, Zeky Yamani; Direktur Utama PT EPP, Sukron Yuliadi Mufti; dan Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa.
Dalam kesaksiannya, Sony mengaku tidak memegang dokumen proyek sebagai dasar ia dan timnya bekerja. Ia juga mengaku tidak membaca dokumen kontrak. “Tidak (baca dokumen pekerjaan-red.),” jawabnya di hadapan majelis yang diketuai Mochamad Ichwanudin.
Sony menjadi tim teknis bersama dua rekannya yang lain. Keduanya, rekannya itu bernama Sutisna selaku sekretaris dan Akbar sebagai anggotanya. Mereka menjadi tim teknis atas dasar surat keputusan dari Wahyunoto Lukman selaku kepala dinas. “Kepala dinas (yang menunjuk-red.),” jawabnya yang disaksikan keempat terdakwa.
Sebagai tim teknis, Sony mengaku telah memerintahkan sekretarisnya untuk memonitor proyek tersebut. Monitoring itu dilakukan dalam waktu tertentu. “Kami bagi tugas, saya tugaskan sekretaris saya untuk melakukan pengecekan, dia kos di dekat TPA (tempat pembuangan akhir-red.), tidak berkala (pengecekan-red.) sewaktu-waktu,” katanya.
Dalam sidang, Sony sempat ditanya terkait pihak yang memaksa menandatangani berita acara pekerjaan pengelolaan sampah. Namun, ia tidak menyebut nama, melainkan menjelaskan bahwa persoalan sampah menjadi hal yang mendesak di Kota Tangsel.
“Memang persoalan sampah beberapa kali dibahas dipimpin Pak Kadis (Wahyunoto-red.), persoalan urgen,” ungkapnya.
Sony kembali menegaskan bahwa ia menandatangani berita acara pengangkutan dan pengelolaan sampah. Dokumen berita acara proyek senilai Rp 75,9 miliar itu turut melampirkan progres pekerjaan. “Pada akhirnya seperti itu (tanda tangan-red.),” katanya.
Selain Sony, dalam sidang tersebut, JPU juga turut menghadirkan tiga saksi lain. Mereka, mantan Kabid Persampahan dan Kebersihan DLH Tangsel, Rastra Yudhatama; staf bidang kebersihan pada DLH Tangsel sekaligus PPTK, Holilah; dan PNS pada Pengadaan Barang dan Jasa Setda Tangsel, Puspa.
Reporter: Fahmi











