PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang memulai Operasi Zebra Maung 2025 dengan penertiban di depan Polsek Kota Pandeglang.
Operasi ini berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November, untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Kanit Gakkum Penanganan Kecelakaan Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Sofyan menjelaskan, operasi ini menargetkan tujuh pelanggaran prioritas sesuai arahan Polda Banten.
“7 pelanggaran prioritas itu meliputi pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, pengendara berboncengan lebih dari satu orang, pengendara yang tidak memakai helm, pengendara yang berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang, pengendara yang tidak membawa SIM dan dokumen kendaraan, serta pelanggaran lain yang berpotensi menyebabkan kecelakaan,” ungkapnya, Senin 17 November 2025.
Menurut IPDA Sofyan, mayoritas pelanggaran di Pandeglang masih terkait pengendara yang tidak memiliki SIM dan tidak membawa surat-surat kendaraan.
Dia menambahkan, operasi kali ini lebih menekankan pendekatan preemtif dan preventif, yakni memberikan imbauan dan sosialisasi sebelum melakukan tilang.
“Hari ini, sekitar 20 pengendara terjaring razia dan mendapat teguran tertulis. Teguran lisan juga banyak, tetapi tidak dicatat. Tujuannya agar pengendara lebih sadar dan mematuhi aturan lalu lintas,” jelasnya.
Mayoritas kendaraan yang terjaring adalah sepeda motor roda dua. Lokasi operasi berpindah-pindah berdasarkan intelijen dan titik rawan pelanggaran, tidak selalu berada di Polsek Kota Pandeglang.
IPDA Sofyan berharap masyarakat tertib berlalu lintas untuk menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Pandeglang.
“Kami mengimbau pengendara agar melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan helm, dan mematuhi aturan lalu lintas,” tutupnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











