KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perseteruan terkait lahan antara ahli waris dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang, yang saat ini menjadi lokasi berdirinya SDN 3 Panongan terlihat semakin memanas.
Kuasa hukum ahli waris, Yoni Aprianto mengaku kecewa lantaran belum adanya itikad baik dari Pemkab Tangerang untuk memberikan kompensasi atas penggunaan lahan yang telah berlangsung sejak tahun 1979 tersebut.
“Jika tidak titik temu juga, kami dan ahli waris siap menempuh jalur hukum, termasuk opsi penutupan akses ke lokasi berdirinya SDN 3 Panongan itu,”tegasnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I dan II DPRD Kabupaten Tangerang, Senin 17 November 2025.
Menurutnya, kepemilikan lahan seluas 2.044 meter persegi tersebut secara sah dimiliki oleh ahli waris.
Hal itu diperkuat dengan pengakuan dari berbagai pihak saat RDP dengan Komisi I yang menyatakan bahwa lahan tersebut tidak dalam sengketa dan belum mendapatkan ganti rugi dari pihak manapun.
Ahli waris juga menuntut Pemkab Tangerang untuk membayar ganti rugi sebesar Rp2 juta per meter persegi.
Hal itu sesuai dengan nilai yang diajukan pada tahun 2016 dan ditandatangani oleh kepala sekolah kala itu.
“Apalagi waktu sudah berlalu sejak pengajuan tersebut. Sehingga sangat mungkin nilai ganti rugi akan mengalami penyesuaian,”tegasnya.
Dirinya juga membantah klaim dari tim hukum Pemkab Tangerang yang menyatakan bahwa kasus ini telah memiliki putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Dimana dia menerangkan bahwa putusan sebelumnya berstatus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan tidak dapat diterima.
“Namun pihak ahli waris memiliki hak untuk memperbaiki dan mengajukan kembali gugatan tersebut.” terangnya.
Selain itu kata Yoni, pihaknya juga akan mempertimbangkan untuk melaporkan masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan, apabila Pemkab Tangerang terus mengulur waktu pembayaran ganti rugi.
“Nah, kami juga akan kembali bersurat kepada DPRD agar masalah ini segera mendapatkan perhatian dan solusi,” katanya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi











