LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Petani di Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, menolak ganti rugi dan penggusuran lahan pertanian sebesar Rp 20 ribu/meter. Warga minta nilai ganti rugi dinaikkan menjadi Rp 100 ribu/meter.
Informasi yang berhasil dihimpun RADARBANTEN.CO.ID, lahan warga tersebut telah digusur dengan alat berat sebelum terjadi transaksi ganti rugi lahan. Adapun peruntukan lahan tersebut sampai sekarang masih simpang siur.
Ada kabar yang mengatakan, lahan akan dipergunakan untuk akses jalan menuju tempat pembuangan dan pengolahan limbah B3 di Gunung Anten, milik tokoh masyarakat Lebak. Kabar lain menyebut, lahan dipergunakan untuk akses jalan tol.
Persoalan tanah di Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga muncul setelah ada penggusuran lahan pertanian milik warga pada 12 Januari 2022 lalu. Saat itu, sebuah alat berat meratakan tanah dan merobohkan tanaman yang ada di atasnya. Padahal sebelumnya, tidak ada pemberitahuan dari pengusaha atau pemerintah desa terkait dengan kegiatan tersebut.
Untuk itu, masyarakat mengadukan masalah tersebut kepada pemerintah desa. Karena lahan pertanian yang digusur untuk akses jalan menuju lokasi pengolahan limbah belum dibayar. Ketika datang ke desa, Kepala Desa Mahpudin mengungkapkan bahwa tanah warga tersebut akan digunakan untuk kepentingan negara. Untuk itu, masyarakat diminta untuk menjual tanah yang telah digusur kepada seseorang yang disebut sebagai tokoh terkenal Kabupaten Lebak. Adapun harganya sudah ditetapkan, yakni Rp 20.000 per meter.
Mendengar penjelasan tersebut, masyarakat yang tanahnya tergusur menolak ganti rugi yang diberikan. Mereka meminta ganti rugi tanah Rp 100.000 per meter. Namun, permintaan masyarakat tidak direspons. Akhirnya, pada 14 Januari 2022 masyarakat melakukan aksi demonstrasi untuk memprotes penggusuran lahan pertanian tersebut.