PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berada di bawah upah minimum kabupaten (UMK), yakni Rp500–700 ribu.
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi mengatakan, besaran gaji tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Terkait gaji PPPK paruh waktu ini tentu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jangan semata-mata berpatokan kepada finansial,” kata Iing, Minggu 23 November 2025.
Iing menekankan, pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu sebaiknya dijadikan ladang ibadah.
“Jadikan niatannya untuk beribadah, mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Kalau niatnya beribadah, ganjarannya lebih besar daripada uang Rp500 atau Rp700 ribu,” jelasnya.
Lanjut Iing, yang terpenting adalah keseriusan dalam mengabdi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang.
“Mari kita syukuri berapapun gajinya. Jangan lalai dan jangan asal-asalan dalam mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” imbuhnya.
Iing optimistis gaji PPPK paruh waktu berpotensi meningkat seiring meningkatnya fiskal daerah.
“Kalau Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat ya mudah-mudahan juga pendapatan penghasilan dan kesejahteraan PPPK paruh waktu dan semua ASN juga bisa meningkat,” tutupnya.
Editor: Mastur Huda











