LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak masih akan memburu tersangka lain usai menetapkan satu tersangka kasus Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat atau PNPM periode tahun 2012-2014, Jumat 21 November 2025.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Saat ini kita tetapkan satu orang tersangka. Nah, nanti kita lakukan pendalaman lagi,” kata Irfano kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu 23 November 2025.
Ia menjelaskan, terkait kemungkinan ada tersangka lain, masih dalam pengembangan dan pendalaman dalam mengungkap kasus korupsi tahun 2012 tersebut.
“Tentu jika ada pihak yang juga terlibat pasti akan kita mintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Lebih lanjut, korupsi PNPM senilai Rp551 juta dilakukan mulai tahun 2012 hingga berakhir pada tahun 2014. “Dari 2012 sampai dengan akhir program PNPM,” tuturnya.
Ditambahkannya, dalam pengungkapan kasus tersebut, Kejari Lebak sudah memeriksa kurang lebih 40 orang.
Editor: Mastur Huda











