KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Polemik menjelang Musyawarah Kota (Mukota) Kadin Tangerang Selatan 2025 memasuki babak baru. Perubahan komposisi hak suara peserta dinilai janggal dan kini resmi digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Salah satu calon Ketua Kadin Tangsel melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor registrasi 1535/Pdt.G/2025/PN.Tng. Gugatan tersebut menyoroti keputusan penyelenggara yang mengalihkan jumlah pemilik hak suara dari sebelumnya 660 peserta menjadi hanya 200 perwakilan.
Kuasa hukum, Irwan, menilai perubahan tersebut tidak memiliki dasar aturan yang sah dan bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Perubahan teknis penetapan hak suara ini tidak sesuai dengan AD/ART. Itu yang menjadi inti keberatan kami,” ujar Irwan, Kamis 27 November 2025.
Ia menyebut perubahan hak suara tanpa mekanisme yang jelas berpotensi merugikan peserta tertentu dan membuka ruang ketidakadilan dalam proses pemilihan Ketua Kadin Tangsel.
Irwan menjelaskan persoalan kian rumit setelah karateker awal—yang menetapkan komposisi 660 hak suara—digantikan oleh karateker baru di tengah proses. Pergantian itu disebut menimbulkan kebijakan tumpang tindih dan ketidakpastian hukum.
“Rangkaian keputusan ini saling berkaitan. Karena itu seluruh pihak yang terlibat kami sertakan dalam gugatan,” tegasnya.
Dalam gugatan tersebut, penggugat menyeret sedikitnya lima pihak, mulai dari karateker awal, karateker pengganti, Ketua Kadin Provinsi Banten, panitia Mukota Kadin Tangsel, hingga Kadin Indonesia. Kerugian immateriil yang dituntut mencapai Rp5 miliar.
Surat pemberitahuan gugatan sekaligus imbauan penundaan pelaksanaan Mukota telah disampaikan kepada Kadin Tangsel, Kadin Provinsi Banten, dan Kadin Indonesia.
Ketua tim kuasa hukum, Isram, menegaskan bahwa perubahan hak suara tanpa dasar aturan membuka dugaan adanya kecenderungan tertentu yang dapat merugikan kliennya.
“Atas dasar itu, klien kami memilih tidak ikut berkontestasi tanggal 30. Ada potensi kecurangan,” ucapnya.
Pihak kuasa hukum juga menilai bahwa sejak gugatan resmi terdaftar, pelaksanaan Mukota pada 30 November 2025 tidak selayaknya diteruskan sebelum ada kepastian hukum.
“Jika Mukota tetap dipaksakan berlangsung, maka produk dan konsekuensi hukumnya tidak mengikat karena proses hukum sedang berjalan,” pungkas Irwan.
Dengan polemik perubahan hak suara ini, legalitas Mukota Kadin Tangsel kini berada dalam sorotan pengadilan.











