SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penambang ilegal di kawasan Gunung Pinang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Pelaku yang menjalankan aktivitas tambang ilegal tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Banten.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, mengatakan pelaku berinisial KA. Ia diamankan pada akhir Oktober 2025 lalu.
“KA ini tertangkap tangan oleh kami karena melakukan pertambangan ilegal di area Gunung Pinang,” ujarnya, Kamis 27 November 2025.
Dhoni menjelaskan, KA menjalankan aktivitas pertambangan ilegal berupa penambangan batu belah. Kegiatan itu dilakukan menggunakan dua unit alat berat.
“Ada dua ekskavator yang kami sita. Alat berat tersebut sudah kami titipkan di PU Kota Serang,” katanya.
Aktivitas pertambangan tersebut disebut sudah berlangsung sekitar tiga bulan. Dalam kondisi cuaca cerah, jumlah batu belah yang dijual mencapai volume besar.
“Dalam sehari, kalau tidak hujan, bisa sampai 30 truk yang ngambil batu belah di sana,” ungkap Dhoni.
Atas perbuatannya, KA dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Ancaman pidananya penjara selama lima tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah,” tuturnya.***











