CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Polemik internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon menuai perhatian kalangan akademisi.
Akademisi sekaligus pengamat ekonomi politik UIN SMH Banten Syaeful Bahri, menilai konflik tersebut berakar dari perbedaan penafsiran prosedur organisasi antara Kadin Cilegon dan Kadin Provinsi Banten.
Menurut Syaeful, dalam kacamata organisasi, “kesalahan” kerap muncul akibat tafsir berbeda atas aturan internal.
Dari sisi Kadin Banten, penetapan Penjabat (Pj) Ketua Kadin Cilegon melalui Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Februari 2026 dinilai cacat prosedur karena dianggap tidak kuorum dan tidak melalui verifikasi sah sesuai AD/ART.
“Berdasarkan aturan organisasi, pengangkatan pimpinan transisi atau caretaker semestinya mendapat legitimasi dari jenjang di atasnya,” ujarnya Senin 2 Maret 2026.
Sementara dari sisi Kadin Cilegon, lanjut dia, pengurus merasa telah menjalankan mekanisme RPL sesuai Pasal 38 Ayat 4 AD/ART dan menilai keputusan pembekuan dilakukan sepihak tanpa dasar yang kuat.
Ia menilai akar persoalan dipicu kekosongan kepemimpinan setelah ketua sebelumnya terjerat persoalan hukum.
Kekosongan tersebut, kata dia, tidak dikelola dengan komunikasi yang sinkron antara tingkat kota dan provinsi sehingga memicu konflik terbuka.
Secara akademis, konflik ini dinilai menunjukkan kerapuhan birokrasi internal organisasi. Jika dibiarkan berlarut, kondisi tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk bagi dunia usaha di Kota Cilegon.
“Idealnya kedua belah pihak duduk bersama di bawah asistensi Kadin Indonesia untuk melakukan validasi administrasi. Provinsi harus menunjukkan wibawa pembina dengan memberi solusi administratif, bukan sekadar sanksi,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kadin Indonesia sebagai mediator netral perlu turun tangan memverifikasi dokumen kedua belah pihak agar konflik tidak semakin melebar.
Reporter: Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi











