PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang mencatat, masih ada 31.055 warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Kepala Disdukcapil Pandeglang, Asep Setia Permana, mengatakan, bahwa jumlah wajib KTP di Pandeglang mencapai 1.042.895 jiwa. Dari jumlah tersebut, baru 1.011.840 orang yang telah memiliki KTP.
“Warga yang belum memiliki KTP sebanyak 31.055 orang. Mereka terdiri dari 23.453 orang yang belum melakukan perekaman, serta 7.602 orang yang sudah merekam tetapi belum dicetak KTP-nya,” katanya, Jumat 12 Desember 2025.
Asep menjelaskan, untuk meningkatkan cakupan kepemilikan KTP, Disdukcapil terus melakukan berbagai upaya, mulai dari pelayanan langsung di kantor hingga jemput bola ke rumah-rumah warga.
“Kami juga menerapkan aturan bahwa masyarakat yang mengurus Kartu Keluarga dan memiliki anggota keluarga yang belum memiliki KTP wajib melakukan perekaman terlebih dahulu. Setelah itu baru bisa diproses pencetakan Kartu Keluarganya,” katanya.
Ia menambahkan, pihak kecamatan dan desa diminta lebih aktif mendorong warganya segera melakukan perekaman e-KTP.
“Saya mengimbau masyarakat agar segera mengajukan permohonan pembuatan KTP supaya bisa langsung kami cetak. Kecamatan dan desa juga harus proaktif mendorong warga yang belum memiliki KTP untuk melakukan perekaman di wilayah masing-masing,” tuturnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia










