slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Cilegon

Pelantikan Karang Taruna Cilegon Dinilai Cacat Aturan, Mantan Ketua Angkat Bicara

Adam Fadillah by Adam Fadillah
14-12-2025 15:36:53
in Cilegon
Pelantikan Karang Taruna Cilegon Dinilai Cacat Aturan, Mantan Ketua Angkat Bicara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Pelantikan Pengurus Karang Taruna Kota Cilegon periode 2025–2030 yang digelar di Aula Diskominfo Kota Cilegon, Jumat (12/12/2025), menuai sorotan. Pelantikan tersebut dinilai cacat aturan dan tidak sesuai dengan regulasi terbaru.

Penilaian itu disampaikan mantan Ketua Karang Taruna Kota Cilegon periode 2015–2020, Rahmatullah, yang akrab disapa Robet. Ia menyayangkan sikap Wali Kota Cilegon Robinsar yang tetap melantik pengurus Karang Taruna, padahal sebelumnya telah terbit Surat Keputusan (SK) Caretaker dari Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT).

Baca Juga :

Dualisme Karang Taruna Cilegon, Kubu Edy Firmansyah Akui Belum Kantongi SK

Breaking News: PNKT Gelar Temu Karya Ulang, Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Ketua Karang Taruna Cilegon

Sejumlah Ketua Karang Taruna Kecamatan Mangkir dari Pelantikan, Edi: Undangan Sudah Disebar, Tapi Tak Hadir

Tetap Dilantik, Karang Taruna Cilegon Belum Kantongi SK dari PNKT

Menurut Robet, terbitnya SK Caretaker dari PNKT merupakan bentuk pelaksanaan langsung dari Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terbaru yang sudah berlaku sebelum pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna Kota Cilegon.

“Terbitnya SK Caretaker dari PNKT menunjukkan bahwa langkah yang diambil PNKT merupakan pelaksanaan dari Permensos yang baru. Permensos tersebut terbit sebelum Temu Karya Karang Taruna Cilegon dilaksanakan,” ujar Robet.

Ia menjelaskan, dalam Permensos terbaru ditegaskan bahwa pengesahan kepengurusan Karang Taruna berada di tangan PNKT, bukan lagi di tingkat provinsi. Dengan demikian, ketika masa kepengurusan berakhir, kewenangan menerbitkan caretaker secara otomatis berada di PNKT.

“Caretaker itu merujuk pada Permensos yang baru. SK pengesahan kepengurusan dikeluarkan oleh PNKT. Jadi ketika masa periode habis, yang berwenang menerbitkan caretaker adalah PNKT, bukan provinsi,” tegasnya.

Karena itu, Robet menilai langkah pihak provinsi yang sebelumnya menerbitkan SK caretaker tidak lagi sah secara organisasi. Hal tersebut menjadi dasar PNKT mengambil alih kewenangan dengan menerbitkan SK Caretaker Karang Taruna Kota Cilegon.

“Inilah alasan PNKT menunjuk dan mengesahkan caretaker Karang Taruna Cilegon. Itu langkah yang tepat untuk segera melakukan regenerasi dan kaderisasi organisasi,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Karang Taruna merupakan organisasi yang diatur oleh undang-undang dan regulasi pemerintah. Oleh karena itu, seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku.

“Kita harus taat hukum. Karang Taruna ini organisasi yang diatur undang-undang. Jadi pemerintah daerah dan organisasi harus patuh pada regulasi yang ada,” ujarnya.

Menurut Robet, karena sejak awal proses Temu Karya dinilai tidak sah, maka seluruh keputusan yang dihasilkan otomatis tidak memiliki kekuatan hukum.

“Kalau pintu awalnya saja sudah tidak sah, maka apa pun yang dihasilkan otomatis tidak sah secara hukum. Permensos itu berlaku sejak diterbitkan,” ucapnya.

Ia juga menyinggung kejadian serupa yang pernah terjadi di Kota Cilegon pada periode sebelumnya, ketika Wali Kota saat itu memilih tidak melantik pengurus Karang Taruna karena SK pengesahan belum terbit.

“Dulu, pada masa Pak Aat, pelantikan tidak dilakukan karena aturannya jelas. SK belum terbit, maka tidak dilantik. Itu yang benar,” pungkasnya.

Reporter: Adam Fadillah

Editor: Aas Arbi 

Tags: Karang Taruna Cilegon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bapenda Pandeglang Ancam Periksa Desa-Kelurahan yang Target PBB Tak Tercapai

Next Post

PKS Kota Serang Targetkan 8 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Related Posts

Cilegon

Dualisme Karang Taruna Cilegon, Kubu Edy Firmansyah Akui Belum Kantongi SK

by Adam Fadillah
Rabu, 4 Maret 2026 16:14

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Polemik dualisme kepengurusan Karang Taruna Kota Cilegon terus bergulir paska terpilihnya Ahmad Aflahul Aziz sebagai Ketua Karang...

Read moreDetails

Breaking News: PNKT Gelar Temu Karya Ulang, Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Ketua Karang Taruna Cilegon

Sejumlah Ketua Karang Taruna Kecamatan Mangkir dari Pelantikan, Edi: Undangan Sudah Disebar, Tapi Tak Hadir

Tetap Dilantik, Karang Taruna Cilegon Belum Kantongi SK dari PNKT

Pelantikan Karang Taruna Cilegon Tetap Digelar, Meski PNKT Tegaskan Tidak Sah

Jelang Pelantikan, PNKT Tetapkan Caretaker Karang Taruna Kota Cilegon

TKKT Cilegon Dinilai Sarat Intervensi, Lima Kecamatan Ajukan Mosi Tidak Percaya

TKKT Cilegon Dinilai Ilegal, Lima Ketua Karang Taruna Kecamatan Sampaikan Mosi Tidak Percaya

Menjelang Temu Karya Karang Taruna Kota Cilegon, Marhani Siap Maju Jadi Calon Ketua

Sempat Ditunda, Temu Karya Karang Taruna Cilegon Bakal Digelar 19 November

Next Post
PKS Kota Serang Targetkan 8 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

PKS Kota Serang Targetkan 8 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

PKS Kota Serang Minta Anggotanya Konsisten Dukung Visi-Misi Budi-Agis

PKS Kota Serang Minta Anggotanya Konsisten Dukung Visi-Misi Budi-Agis

Hadiri Milad ke-46 Desa Babakan Asem, Bupati: Sarat Nilai Keagamaan dan Kebersamaan

Hadiri Milad ke-46 Desa Babakan Asem, Bupati: Sarat Nilai Keagamaan dan Kebersamaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

Sabtu, 9 Mei 2026 19:54
Bedah rumah tangsel

Pemkot Tangsel Targetkan Bedah Rumah Sebanyak 329 Unit pada Tahun 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 19:38
Dewan Pembina LPTQ Kabupaten Serang Janji Beri Bonus Jika Raih Juara Umum MTQ Provinsi

Dewan Pembina LPTQ Kabupaten Serang Janji Beri Bonus Jika Raih Juara Umum MTQ Provinsi

Sabtu, 9 Mei 2026 17:58
Cari Potensi Terbaik, LPTQ Kabupaten Serang Gelar Pembinaan di Lima Zona

Cari Potensi Terbaik, LPTQ Kabupaten Serang Gelar Pembinaan di Lima Zona

Sabtu, 9 Mei 2026 17:44
Zulhas: Tanah dan Tambang Bukan Milik Orang yang “Nyolong-Nyolong”

Zulhas: Tanah dan Tambang Bukan Milik Orang yang “Nyolong-Nyolong”

Sabtu, 9 Mei 2026 17:31
Zulhas Ungkap PAN Pernah Dihabisi, Banyak Bupati Masuk Penjara

Zulhas Ungkap PAN Pernah Dihabisi, Banyak Bupati Masuk Penjara

Sabtu, 9 Mei 2026 17:21
17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

Sabtu, 9 Mei 2026 19:54
Bedah rumah tangsel

Pemkot Tangsel Targetkan Bedah Rumah Sebanyak 329 Unit pada Tahun 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 19:38
Dewan Pembina LPTQ Kabupaten Serang Janji Beri Bonus Jika Raih Juara Umum MTQ Provinsi

Dewan Pembina LPTQ Kabupaten Serang Janji Beri Bonus Jika Raih Juara Umum MTQ Provinsi

Sabtu, 9 Mei 2026 17:58
Cari Potensi Terbaik, LPTQ Kabupaten Serang Gelar Pembinaan di Lima Zona

Cari Potensi Terbaik, LPTQ Kabupaten Serang Gelar Pembinaan di Lima Zona

Sabtu, 9 Mei 2026 17:44
Zulhas: Tanah dan Tambang Bukan Milik Orang yang “Nyolong-Nyolong”

Zulhas: Tanah dan Tambang Bukan Milik Orang yang “Nyolong-Nyolong”

Sabtu, 9 Mei 2026 17:31
Zulhas Ungkap PAN Pernah Dihabisi, Banyak Bupati Masuk Penjara

Zulhas Ungkap PAN Pernah Dihabisi, Banyak Bupati Masuk Penjara

Sabtu, 9 Mei 2026 17:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

by Mastur Huda
Sabtu, 9 Mei 2026 19:54

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Cilegon, Fauzi Desviandy, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mempublikasikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban...

Bedah rumah tangsel

Pemkot Tangsel Targetkan Bedah Rumah Sebanyak 329 Unit pada Tahun 2026

by Agung S Pambudi
Sabtu, 9 Mei 2026 19:38

CIPUTAT,RADARBANTEN.CO.ID–Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pasang targetkan ada 329 unit rumah dibedah menjadi Rumah Layak Huni pada 2026 Wali Kota...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak