SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus kecelakaan yang menimpa Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Untirta, Rahmi Winangsih, berpotensi dihentikan. Pihak Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota membuka peluang penyelesaian kasus melalui restorative justice.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota, Ipda Dedi Yuanto, mengatakan upaya penyelesaian di luar pemidanaan dapat dilakukan jika keluarga korban memaafkan sopir truk berinisial A (47). Selain itu, keluarga korban menyatakan tidak ingin melanjutkan kasus ke jalur hukum.
“Kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan karena tersangka sudah meminta maaf dan pihak keluarga korban juga telah memaafkan,” ujar Dedi, Minggu, 21 Desember 2025.
Dedi menjelaskan, warga Tunjungteja, Kabupaten Serang, itu diamankan pada Jumat pekan lalu dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 15 Desember 2025.
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku tidak menyadari terlibat kecelakaan di Jalan Akses Tol Serang Timur, tepatnya di depan Mall of Serang (MOS), Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Selasa pagi, 9 Desember 2025. Ia baru mengetahui keterlibatannya setelah didatangi petugas.
“Ngakunya tidak tahu, dia juga membantah kalau kabur,” kata Dedi.
Meski demikian, tersangka sempat menyadari adanya benda yang mengganjal roda ban belakang truk saat kejadian.
Kasus ini terungkap melalui serangkaian proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Petugas berhasil mengidentifikasi truk yang diduga terlibat setelah berkoordinasi dengan MMS (Marga Mandala Sakti) untuk memeriksa CCTV.
Menurut keterangan saksi, kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban mengendarai Honda Scoopy dari arah Ciceri menuju Serang Timur. Setibanya di lokasi, motor korban bersenggolan dengan truk yang diduga terlibat, hingga menyebabkan korban hilang kendali dan terlindas.
“Kendati tersangka telah ditetapkan, penyidik tidak menahan karena yang bersangkutan kooperatif dan ancaman pidananya di bawah lima tahun,” jelas Dedi. Tersangka dijerat dengan Pasal 312 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Editor: Mastur Huda











