SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gubernur Banten Andra Soni telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota, dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2026 se Banten. Besaran UMK dan UMSK se Banten yang ditetapkan Andra sesuai dengan rekomendasi bupati dan walikota.
Untuk tahun 2026, besaran UMK Kabupaten Pandeglang tahun 2026 sebesar Rp3.360.078,06; Kabupaten Lebak Rp3.330.010,62; Kabupaten Tangerang Rp5.210.377,00; dan Kabupaten Serang Rp5.178.521,19.
Berikutnya, Kota Tangerang Rp5.399.405,69; Kota Cilegon Rp5.469.922,59: Kota Serang Rp4.665.927,94; dan Kota Tangerang Selatan Rp5.247.870,00.
Sedangkan untuk UMSK Kabupaten Serang tahun 2026, Sektor I sebesar Rp5.345.521,19 dan Sektor II Rp5.290.531,19. UMSK Kota Tangerang Selatan, Sektor I sebesar Rp5.297.813,00 dan Sektor II Rp5.272.842,00. UMSK Kota Cilegon, Sektor I Rp5.606.670,54; Sektor II sebesar Rp5.566.663,21; dan Sektor III sebesar Rp5.499.553,85.
Kemudian, UMSK Kota Tangerang untuk Sektor I sebesar Rp5.777.364,08; Sektor II Rp5.561.387,86; Sektor III sebesar Rp5.480.396,77; dan Sektor IV sebesar Rp5.453.399,74. Sedangkan untuk Sektor V sesuai kesepakatan.
Untuk Kabupaten Lebak, UMSK tahun 2026 sebesar Rp3.487.636,85 yang merupakan nilai UMSK baru dikarenakan sebelumnya Kabupaten Lebak tidak memiliki UMSK. Berikutnya, UMSK Kabupaten Tangerang. Sektor I dibagi menjadi dua subsektor yaitu Sektor IA dengan nilai UMSK sebesar Rp5.290.110,00 dan Sektor IB sebesar Rp5.263.540,00.
Kemudian, Sektor II sebesar Rp5.225.909,00; Sektor III dibagi menjadi dua subsektor yaitu Sektor IIIA sebesar Rp5.242.278,00 dan sektor IIIB berdasarkan hasil kesepakatan Bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh di masing-masing perusahaan dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, penetapan ini bertujuan sebagai bagian dari komitmen Pemprov Banten dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan menjaga keberlangsungan dunia usaha, dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta rekomendasi dewan pengupahan daerah.
Reporter : Rostinah
Editor: Agung S Pambudi











