SERANG – Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah meneken nota kesepahaman (MoU/Memorandum of Understanding). Kejaksaan dan Kepolisian menyamakan persepsi dalam menangani perkara pidana, seiring penerbitan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani hadir dalam penandatanganan MoU itu di Aula Awaloedin Djamin, Lantai 9 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pekan lalu.
“Penandatanganan MoU dan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait substansi serta implementasi KUHP dan KUHAP baru. Ini akan menjadi pedoman bersama dalam penanganan perkara pidana,” kata Bernadeta.
Melalui kegiatan tersebut, katanya, Kejaksaan Agung RI dan Polri menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi dan soliditas antar lembaga penegak hukum demi terciptanya sistem penegakan hukum yang profesional, modern, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat. “Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi antar APH (Aparat Penegak Hukum-red) dalam mewujudkan kepastian hukum,” ungkapnya.
Kerja sama yang dilaksanakan antara Kejaksaan Agung RI dan Polri itu, lanjut Bernadeta, mencakup penyelarasan Standar Operasional Prosedur (SOP), standar kualitas berkas perkara, pertukaran data dan informasi, dukungan pengamanan, hingga peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan terpadu lintas lembaga. “Intinya, sinergitas antara Polri dan Kejaksaan ke depan harus lebih ditingkatkan,” ujarnya.
Bernadeta menyampaikan pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin usai memandatangani MoU tersebut, bahwa lahirnya KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak penting dalam mengubah wajah penegakan hukum di Indonesia. Semangat yang diusung adalah transisi dari model peninggalan kolonial menuju paradigma yang lebih humanis, berkeadilan, menghormati hak asasi manusia, serta responsif terhadap perkembangan teknologi.
“Ini bukan hanya soal perubahan pasal dan redaksi, tetapi merupakan pembaruan semangat dan paradigma penegakan hukum pidana yang lebih modern,” katanya.
Menurut Jaksa Agung RI, ujar Bernadeta, tantangan utama ke depan adalah konsistensi dalam penerapan norma-norma hukum yang baru. Tanpa sinergi yang kuat, perbedaan penafsiran antar lembaga dapat memicu ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
“Mempertimbangkan hal tersebut, Kejaksaan dan Polri menilai, terdapat tiga aspek utama yang perlu disamakan persepsinya oleh kedua institusi tersebut. Ketiga asep itu adalah pemahaman asas pokok dalam KUHP dan KUHAP baru, termasuk perlindungan HAM, keadilan restoratif, dan proporsionalitas pemidanaan, serta penguatan due process of law. Aspek kedua adalah penafsiran pasal yang berpotensi multitafsir guna menjamin kepastian hukum. Terakhir, aspek penguatan peran masing-masing institusi dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system-red) agar setiap tahapan proses pidana saling menguatkan,” pungkasnya. (dre/don)
Reporter : Andre AP
Editor : Agus Priwandono











