SERANG – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) berupaya memperkuat strategi penanganan pidana khusus. JAM Pidsus melakukannya melalui diskusi panel secara virtual dengan Kejati se-Indonesia pada pekan lalu.
Diskusi bertajuk “Penanganan Perkara Korupsi dalam Era Pembaruan KUHP dan KUHAP” itu menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej, Dosen Fakultas Hukum UGM M. Fatahillah Akbar, Hakim Agung Kamar Pidana pada MA Pudjoharsoyo, serta Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus Kejagung Riono Budi Santoso sebagai narasumber.
Kajati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani mengatakan, diskusi panel itu menjadi forum strategis untuk memperkuat pemahaman serta menyamakan persepsi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan perkara korupsi pada era pembaruan KUHP dan KUHAP. “Sesuai arahan JAM Pidsus, APH harus mampu mewujudkan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang profesional, berintegritas, dan responsif. Serta mengikuti dinamika dan menyesuaikan penanganan perkara dengan pembaruan regulasi hukum nasional yang baru,” katanya.
Melalui diskusi panel ini, tambahnya, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman dan perspektif APH dalam menyikapi dinamika penanganan tindak pidana korupsi, seiring dengan pembaruan KUHP dan KUHAP, guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru membawa perubahan signifikan yang menuntut pemahaman subsitansial baik dari aspek filosofis, sosiologis, maupun teknis yuridis,” ucap Bernadeta.
KUHP baru, lanjut Bernadeta, mengintegrasikan setidaknya lima pasal tindak pidana korupsi dengan pembaruan ancaman pidana penjara dan denda. “Sementara itu, KUHAP baru memberikan penguatan kewenangan penyidikan oleh Kejaksaan, dengan tetap menjunjung tinggi HAM dan prinsip due process of law,” terangnya.
Saat ini, katanya, Kejaksaan tengah menyiapkan strategi berupa penyusunan peraturan pelaksana KUHP dan KUHAP baru. “Penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum, serta peningkatan pemahaman terhadap dinamika regulasi harus ditingkatkan,” tandasnya.
Dalam diskusi, Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej mengulas arah kebijakan hukum nasional dalam menyikapi pembaruan KUHP dan KUHAP. Kemudia, Hakim Agung Kamar Pidana pada MA Pudjoharsoyo menyoroti aspek penerapan regulasi tersebut dari perspektif yudisial.
Sementara, Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus Riono Budi Santoso mengulas strategi penuntutan perkara korupsi di tengah pembaruan hukum pidana. Sedangkan, Dosen Hukum Pidana UGM Muhammad Fatahillah Akbar menyampaikan penegakan tindak pidana korupsi setelah KUHP Nasional dan KUHAP baru berlaku. (dre/don)
Reporter : Andre AP
Editor : Agus Priwandono











