KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam waktu relatif yang singkat, personel gabungan Polresta Tangerang dan Polsek Tigaraksa berhasil mengungkap misteri penemuan mayat pria berinisial AA (19) di pinggir jalan di Desa Jantungeun, Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Sabtu, 27 Desember 2025 lalu.
Polisi menangkap seorang pria berinisial AM (23), warga Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, selang dua hari setelah penemuan jasad AA pada Senin, 29 Desember 2025.
“Jadi, pelaku ini nekat melakukan aksi tersebut karena sakit hati ditagih utang Rp1,4 juta oleh korban,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, saat konferensi pers di Maolresta Tangerang, Jumat, 2 Januari 2026.
Dikatakan Indra Waspada, berdasarkan keterangan AM, korban juga mengancam akan melaporkannya ke polisi apabila utang tidak dibayar.
Karena itulah, AM gelap mata dan diduga merencanakan aksi pembunuhan terhadap AA.
Indra Waspada mengungkapkan kronologis peristiwa itu. Awalnya, pelaku berpura-pura mengajak korban ke rumah kerabatnya untuk mengambil uang.
Keduanya berangkat menggunakan sepeda motor. Pelaku membonceng.
Di lokasi penemuan jasad AA, AM meminta berhenti dengan alasan hendak buang air kecil. Pelaku juga meminta agar korban mematikan mesin sepeda motor.
“Saat korban lengah, pelaku menyerang korban dengan pisau yang telah disiapkan hingga korban akhirnya meninggal dunia,” ungkap Indra Waspada.
Pelaku berupaya menyembunyikan jasad korban di semak. Pelaku sempat memotong rumput dan ranting-ranting untuk menutupi jasad korban.
Setelah itu, pelaku mengambil barang milik korban, yakni dua unit ponsel, uang tunai Rp3,4 juta, dan sepeda motor.
“Kemudian, pelaku ini meninggalkan lokasi tersebut,” ucap Indra Waspada.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu pengungkapan kasus ini.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku ini tidak melakukan perlawanan,” kata Septa.
Septa menyebut barang bukti yang disita. Yakni, sebilah pisau berukuran sedang.
“Kami juga berhasil mengamankan sebuah handphone milik korban yang telah dijual oleh pelaku ke wilayah Kabupaten Serang. Dan penadahnya juga sudah kita amankan,” ungkap Septa.
Atas perbuatannya, kata Septa, AM ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP. AM terancam pidana hukuman mati atau penjara maksimal seumur hidup.
“Sementara terhadap terduga penadah, penyidik akan menerapkan Pasal 480 KUHP, setelah proses pemeriksaan selesai,” tukasnya.
Editor: Agus Priwandono











