SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — DPRD Kabupaten Serang menyatakan akan mendalami dokumen kerja sama pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kabupaten Serang. Langkah ini dilakukan menyusul rampungnya pembangunan gedung, namun masih terdapat pekerjaan yang belum terselesaikan di lantai dua.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Yadi Mulyadi, mengatakan pihaknya akan menelusuri lebih jauh informasi pembangunan Perpusda, khususnya terkait kontrak kerja yang digunakan dalam proyek tersebut.
“Nanti hari Senin akan kami cari tahu terlebih dahulu, karena memang ada beberapa pola dalam pelaksanaannya,” kata Yadi, Sabtu, 3 Januari 2025.
Menurut Yadi, apabila mengacu pada kontrak pembangunan yang telah disepakati sebelumnya, seharusnya pekerjaan Perpusda sudah dapat diselesaikan dan difungsikan pada tahun 2026. Namun demikian, ia menilai perlu ada kejelasan terkait kebijakan dan aturan yang diterapkan selama proses pembangunan.
“Kalau melihat kontrak awal, seharusnya pekerjaan bisa selesai dan digunakan di 2026. Tetapi ada kebijakan-kebijakan yang harus sesuai aturan, ini yang perlu kami dalami lebih dulu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yadi menegaskan DPRD Kabupaten Serang mendorong agar seluruh mekanisme yang dijalankan oleh dinas terkait dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara.
“Semuanya harus sesuai aturan. Jika memang dalam adendum pekerjaan belum selesai tetapi pembayaran sudah dilakukan dan mekanisme change contract order sesuai aturan, tentu tidak masalah. Namun kami harus melihat dokumennya terlebih dahulu, karena tanpa dokumen kami tidak bisa menyimpulkan apa pun,” tegasnya.
Gedung Perpusda Kabupaten Serang sendiri berlokasi di Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran. DPRD memastikan akan terus mengawal proses pembangunan tersebut agar fasilitas publik yang dibangun dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Aas Arbi











