LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak mencatat sebanyak 11 kasus perselisihan hubungan industrial berhasil ditangani sepanjang tahun 2025. Kasus tersebut terjadi di sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lebak.
Perselisihan yang ditangani Disnaker Lebak meliputi berbagai persoalan ketenagakerjaan. Mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK), pelanggaran disiplin karyawan, hingga perusahaan yang dinilai lalai dalam pembayaran gaji dan tunjangan pekerja.
Kasus-kasus itu dilaporkan baik oleh pihak pekerja maupun manajemen perusahaan. Seluruh laporan kemudian diproses melalui mekanisme penyelesaian sesuai aturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Rully Chaerulliyanto, mengatakan dinamika penanganan perselisihan hubungan industrial sepanjang 2025 cukup beragam. Dari total 11 kasus yang masuk, sebagian telah menemukan titik temu.
“Dari jumlah tersebut, penanganan kasus berjalan cukup dinamis dengan rincian empat kasus berhasil diselesaikan melalui Perjanjian Bersama,” kata Rully saat ditemui di kantornya, Jumat 9 Januari 2025.
Selain itu, terdapat sejumlah perkara yang kewenangan penanganannya tidak berada di tingkat kabupaten. Disnaker Lebak pun melimpahkan kasus tersebut ke pemerintah provinsi.
“Dan empat kasus dilimpahkan penanganannya ke Disnaker Provinsi Banten,” tuturnya.
Rully mengungkapkan, hingga kini masih ada kasus yang belum mencapai kesepakatan. Ia menyebutkan, tiga kasus masih terus diproses melalui mekanisme mediasi.
“Sementara itu, sisanya saat ini masih dalam tahap mediasi intensif demi mencapai mufakat,” tandasnya.
Rully menegaskan, Disnaker Lebak berkomitmen menjalankan fungsi mediasi secara profesional dan berkeadilan. Langkah tersebut dilakukan agar hak-hak pekerja tetap terlindungi tanpa mengesampingkan keberlangsungan usaha perusahaan di daerah.
Editor: Abdul Rozak











