• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Hamili Siswi SMP, Santri Asal Kabupaten Serang Ditahan Polres Serang

Fahmi by Fahmi
Jumat, 9 Januari 2026 11:55
in Hukum

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang santri asal Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ditahan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang. Santri berinisial AS (16) asal Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang itu ditahan karena menyetubuhi pacarnya AN (15) hingga hamil.

Informasi yang diperoleh, kasus persetubuhan antara anak dibawah umur tersebut terjadi sekira pada Maret 2025 lalu. Pada saat itu, remaja asal Cikande, Kabupaten Serang tersebut diajak pelaku ke rumahnya. Di dalam rumah tersebut, korban sering melakukan hubungan suami istri.

RelatedPosts

PAW Anggota Fraksi PPP Cilegon

KPU Belum Ambil Keputusan, PAW Tiga Anggota PPP Cilegon Tunggu Putusan Pengadilan

Kamis, 22 Oktober 2026 14:34
PT Lung Cheoung Brother

Polres Serang Tangkap Dua Pelaku dengan Modus Percaloan di PT Lung Cheoung Brother

Kamis, 22 Oktober 2026 10:51
Polres Lebak

Polres Lebak Sita 1.629 Butir Obat Keras Tanpa Izin Edar di Rangkasbitung

Rabu, 21 Oktober 2026 16:14
KDRT

Diduga Alami KDRT, Pria di Ciomas Kabupaten Serang Laporkan Istri Sirinya ke Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 10:05

Hubungan badan tersebut terjadi saat kedua orang tua pelaku tidak berada di rumah karena bekerja. Akibat hubungan terlarang tersebut, korban hamil dengan usia kandungan lebih dari dua bulan.

“Ketahuan hamil itu awal November 2025 lalu. Saat itu korban ini sudah tidak menstruasi,” ujar sumber Radar Banten di lingkungan Polres Serang, Kamis kemarin.

Kehamilan itu tidak dilaporkan kepada orang tuanya. Ia merahasiakan aib tersebut hingga akhirnya dicurigai tetangga karena perubahan fisiknya. “Tetangga korban ini curiga dengan perubahan fisik korban, kecurigaan tersebut kemudian disampaikan kepada orang tuanya,” katanya.

Orang tua korban yang diberi tahu tetangganya tersebut lantas membuka baju anaknya. Saat dibuka, barulah terlihat perut siswi kelas 7 SMP itu sudah dalam kondisi membuncit. “Kalau orang tua korban ini enggak sadar karena memang postur anaknya kecil. Cuma bagian pinggul dan payudara korban sudah terlihat membesar,” ungkapnya melanjutkan.

Orang tua korban yang mendapati hal tersebut lantas menginterogasi anaknya. Saat ditanya, korban membenarkan dalam kondisi hamil. “Saat ditanya orang yang ngehamilinya korban menyebut nama AS ini,” katanya.

Orang tua korban yang mendengar pengakuan anaknya lantas menyambangi tempat mondok pelaku pada awal Januari 2026. Namun saat tiba disana, pelaku tidak berada di lokasi. “Karena tidak ada di lokasi, orang tua korban menanyakan kepada pihak pondok dan mendapat alamat pelaku di daerah Bandung,” ujarnya.

Berbekal alamat tersebut, orang tua korban mendatangi kediaman pelaku. Saat tiba di lokasi, pelaku ternyata tinggal seorang diri karena orang tuanya masih belum pulang bekerja. “Pelaku ini dibawa ke Polsek Pamarayan,” ucapnya.

Di Polsek Pamarayan, petugas memberitahukan kepada orang tua korban kalau kasus tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karema berkaitan dengan anak dibawah umur. Petugas tersebut meminta orang tua korban untuk melapor ke Polres Serang.

Atas saran tersebut, orang tua korban telah melapor dan kasus tersebut telah diproses hingga penetapan tersangka. “Dari tahap penyidikan ini sudah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga dilakukan gelar perkara untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka,” katanya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady membenarkan adanya kasus tersebut. Pelaku akibat perbuatannya dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUH Pidana tentang Pemerkosaan Anak dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Iya benar ada kasus ini, sudah ditahan untuk pelakunya,” tuturnya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Andy Kurniadykecamatan bandung serangpolres serangremaja hamilSantri ditahanSiswi SMP Cikande HamilSiswi SMP Hamil
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Amir Hamzah: Pengelolan Dana BOS Harus Transparan dan Akuntabel

Next Post

Disnaker Lebak Tuntaskan 11 Perselisihan Hubungan Industrial Sepanjang 2025

Next Post

Disnaker Lebak Tuntaskan 11 Perselisihan Hubungan Industrial Sepanjang 2025

bus listrik Kota Serang

Mesra Keliling Kota Serang, Budi Rustandi dan Arfina Jajal Bus Listrik Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 09:49
OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

Rabu, 21 Oktober 2026 13:57
Cuaca Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis 22 Oktober, Enam Daerah Berpotensi Hujan

Kamis, 22 Oktober 2026 06:00
mutasi kepala sekolah Banten

Ratusan Kepala Sekolah di Banten Bakal Dimutasi, Ditarget Rampung Akhir Oktober

Kamis, 22 Oktober 2026 12:28
OPD Banten Dirombak, Jumlah Dinas Diusulkan Bertambah Jadi 23

OPD Banten Dirombak, Jumlah Dinas Diusulkan Bertambah Jadi 23

Rabu, 21 Oktober 2026 13:48
Kebakaran landa rumah makan di tempat sembako di Sepatan

Kebakaran Landa Dapoer Kharisma di Tangerang, Kerugian Ditaksir Capai Rp8 Miliar

Selasa, 20 Oktober 2026 20:13
Sertijab Polda Banten

Dilantik Kapolda Banten, AKBP Muhammad Fauzan Syahrir Resmi Menjabat Direktur Reskrimum

Selasa, 20 Oktober 2026 07:37

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dindikbud Kabupaten Serang

230 Sekolah dan 3 PKBM di Kabupaten Serang Dibangun

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 22 Oktober 2026 18:22
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Sebanyak 230 sekolah dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sederajat hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta 3 Pusat...

ratusan sekolah di lebak ditinggal pensiun kepala sekolah

Ratusan Kepala Sekolah Dijabat Plt, DPRD Lebak Minta Pemkab Tunjuk Pejabat Defintif

by Nurabidin
Kamis, 22 Oktober 2026 18:17
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Wail Ketua DPRD Kabupaten Lebak, M. Agil Zulfikar, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak segera mengisi kekosongan seratus jabatan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.