SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang santri asal Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ditahan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang. Santri berinisial AS (16) asal Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang itu ditahan karena menyetubuhi pacarnya AN (15) hingga hamil.
Informasi yang diperoleh, kasus persetubuhan antara anak dibawah umur tersebut terjadi sekira pada Maret 2025 lalu. Pada saat itu, remaja asal Cikande, Kabupaten Serang tersebut diajak pelaku ke rumahnya. Di dalam rumah tersebut, korban sering melakukan hubungan suami istri.
Hubungan badan tersebut terjadi saat kedua orang tua pelaku tidak berada di rumah karena bekerja. Akibat hubungan terlarang tersebut, korban hamil dengan usia kandungan lebih dari dua bulan.
“Ketahuan hamil itu awal November 2025 lalu. Saat itu korban ini sudah tidak menstruasi,” ujar sumber Radar Banten di lingkungan Polres Serang, Kamis kemarin.
Kehamilan itu tidak dilaporkan kepada orang tuanya. Ia merahasiakan aib tersebut hingga akhirnya dicurigai tetangga karena perubahan fisiknya. “Tetangga korban ini curiga dengan perubahan fisik korban, kecurigaan tersebut kemudian disampaikan kepada orang tuanya,” katanya.
Orang tua korban yang diberi tahu tetangganya tersebut lantas membuka baju anaknya. Saat dibuka, barulah terlihat perut siswi kelas 7 SMP itu sudah dalam kondisi membuncit. “Kalau orang tua korban ini enggak sadar karena memang postur anaknya kecil. Cuma bagian pinggul dan payudara korban sudah terlihat membesar,” ungkapnya melanjutkan.
Orang tua korban yang mendapati hal tersebut lantas menginterogasi anaknya. Saat ditanya, korban membenarkan dalam kondisi hamil. “Saat ditanya orang yang ngehamilinya korban menyebut nama AS ini,” katanya.
Orang tua korban yang mendengar pengakuan anaknya lantas menyambangi tempat mondok pelaku pada awal Januari 2026. Namun saat tiba disana, pelaku tidak berada di lokasi. “Karena tidak ada di lokasi, orang tua korban menanyakan kepada pihak pondok dan mendapat alamat pelaku di daerah Bandung,” ujarnya.
Berbekal alamat tersebut, orang tua korban mendatangi kediaman pelaku. Saat tiba di lokasi, pelaku ternyata tinggal seorang diri karena orang tuanya masih belum pulang bekerja. “Pelaku ini dibawa ke Polsek Pamarayan,” ucapnya.
Di Polsek Pamarayan, petugas memberitahukan kepada orang tua korban kalau kasus tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karema berkaitan dengan anak dibawah umur. Petugas tersebut meminta orang tua korban untuk melapor ke Polres Serang.
Atas saran tersebut, orang tua korban telah melapor dan kasus tersebut telah diproses hingga penetapan tersangka. “Dari tahap penyidikan ini sudah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga dilakukan gelar perkara untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka,” katanya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady membenarkan adanya kasus tersebut. Pelaku akibat perbuatannya dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUH Pidana tentang Pemerkosaan Anak dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Iya benar ada kasus ini, sudah ditahan untuk pelakunya,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











