SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang tengah menginventarisir titik-titik banjir di Kota Serang.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi usai mengunjungi kantor BBWSC3, Rabu 14 Januari 2026.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan dan menginventarisasi data titik-titik genangan dan banjir,” katanya.
Setelah itu, dilakukan pemetaan kewenangan, baik yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, provinsi, maupun Pemerintah Kota Serang.
Dari pemetaan tersebut, langkah penanganan akan ditentukan.
“Langkah pertama yang kami lakukan adalah pembersihan dan pengerukan atau normalisasi sedimentasi di titik-titik penyebab banjir,” ujarnya.
Langkah berikutnya adalah pembongkaran bangunan liar yang berdiri di sungai maupun saluran drainase.
Penertiban tersebut akan dilakukan secara bertahap.
“Pembongkaran bangunan liar akan kami lakukan di sungai dan saluran drainase yang menjadi kewenangan Kota Serang,” jelasnya.
Iwan menyebut, kewenangan Pemkot Serang hanya berada di wilayah Benggala Mangga II.
Sementara Sungai Ciwaka, Sungai Cibanten, Kali Kroya, dan Kali Padek merupakan kewenangan Provinsi Banten.
“Kendala utama kami adalah keterbatasan alat berat. Saat ini kami hanya memiliki dua unit beko dan tidak memiliki lengan panjang,” ungkapnya.
Dengan keterbatasan tersebut, normalisasi sungai belum bisa dilakukan secara maksimal. Untuk itu, diperlukan dukungan alat berat dari pemerintah pusat dan provinsi.
“Kami butuh alat dengan belalai panjang dan alat amfibi agar bisa bekerja di tengah aliran sungai,” katanya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi











