SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menegaskan bahwa pelaksanaan pengisian jabatan, baik rotasi, mutasi, maupun promosi pegawai, merupakan hak prerogatif Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Serang, Dendi Kurnia Ardiansyah, Kamis 15 Januari 2026, menanggapi pelaksanaan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang yang digelar beberapa waktu lalu di Kampung Seni Yudha Asri, Desa Mander, Kecamatan Bandung.
Dendi menegaskan, rotasi, mutasi, dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) sepenuhnya merupakan kewenangan kepala daerah sebagai pimpinan tertinggi di Kabupaten Serang.
“Pelaksanaan rotasi, mutasi, dan promosi pegawai merupakan hak prerogatif Bupati Serang. Penunjukan pejabat tentu memiliki dasar yang kuat, yakni melalui asesmen dan kompetensi pejabat yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia menekankan, tidak boleh ada pihak yang melakukan intervensi terhadap kebijakan tersebut.
“Tidak boleh ada intervensi dari siapa pun. DPRD pun hanya bisa memberikan saran dan pendapat. Hak prerogatif sepenuhnya ada di bupati,” katanya.
Termasuk, lanjut Dendi, pengisian jabatan di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Serang juga merupakan kewenangan bupati.
“Sekretariat dewan itu bagian dari ASN dan berada di bawah kepemimpinan bupati,” jelasnya.
Menurut Dendi, perbedaan pandangan antarfraksi di DPRD, termasuk terkait pelantikan pejabat, merupakan hal yang wajar dalam dinamika politik dan pemerintahan.
“Yang terpenting, perbedaan pandangan tersebut disikapi secara arif dan bijaksana,” tegasnya.
Ia menambahkan, Fraksi PPP DPRD Kabupaten Serang mendukung penuh langkah Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dalam pelaksanaan rotasi dan mutasi pejabat yang telah dilakukan.
“Kami menilai langkah tersebut sudah benar dan telah melalui kajian serta proses asesmen. Kami mendukung agar Kabupaten Serang menjadi lebih baik dan lebih maju,” pungkasnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











