SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah menegaskan bahwa kebijakan moratorium perizinan tambang yang diterapkan Pemerintah Provinsi Banten bersifat temporer, bukan penghentian permanen.
“Tim terkait perizinan tambang sudah kami putuskan, perizinan dimoratorium dulu. Dalam arti hanya sifatnya sementara. Mudah-mudahan bisa cepat menyelesaikan persoalan tambang,” ujar Dimyati, usai rapat di Kantor Dinas ESDM Banten, Selasa 20 Januari 2026.
Menurutnya, moratorium ini diambil untuk memberi ruang bagi pemerintah melakukan penataan tata kelola pertambangan khususnya mereka yang melakukan kegiatan secara bandel agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial.
Dimyati menekankan, moratorium harus segera diselesaikan karena sektor pertambangan juga berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja.
“Moratorium ini bisa seminggu atau sebulan, kita lagi menata. Tapi harus cepat diselesaikan, karena kalau dihambat, lapangan pekerjaan bisa berkurang,” katanya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











