PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang menyayangkan adanya aksi penyegelan sekolah oleh pihak ahli waris. Aksi penyegelan sekolah oleh ahli waris berlangsung pada SDN Gerendong 1, Desa Gerendong, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, pada hari Senin, 19 Januari 2026.
Penyegelan oleh pihak ahli waris ini karena mengklaim kalau aset tanah menjadi bangunan sekolah seluas 2.400 meter persegi milik H Isa bin Sumantri.
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang MM Fuhaira Amin mengatakan, turut prihatin atas kejadian penyegelan saat anak-anak mau masuk sekolah.
“Sebaiknya pihak ahli waris yang mempersengketakan tanah itu membuat surat pada DPRD. Memohon untuk di mediasi,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, menyikapi adanya pihak ahli waris menyegel sekolah, Selasa, 20 Januari 2026.
Permohonan mediasi oleh pihak ahli waris dengan melampirkan kronologi, riwayat tanah dan foto kopi bukti bukti yang diklaim hak kepemilikan.
“Supaya kami pelajari mendalam, intinya mencarikan win win solution. Kalaupun deadlock tidak ada titik temu kami akan sarankan agar mereka upaya secara prosedural yaitu mendaftarkan pada pengadilan proses perdata,” katanya.
Fuhaira menegaskan, kalau pihaknya tentu tidak menginginkan adanya penyegelan aset negara/daerah tanpa dasar sah. Yakni melalui putusan pengadilan, terlebih dalamnya ada hal yg mengganggu ketertiban umum.
“Pelayanan pada masyarakat umum khususnya KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) karena berpotensi melakukan tindak pidana. Kami tidak juga menghendaki itu urusan perdata jadi pidana,” katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Tb Agus Khatibul Umam menyangkan, adanya aksi penyegelan sekolah.
“Ini perlu ada komunikasi antara pihak sekolah, dinas terkait dan pihak yg mengklaim sebagai pemilik tanah. Untuk duduk bersama agar proses belajar mengajar tetap berjalan kondusif,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











