SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten tengah melakukan evaluasi terhadap 241 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Banten. Evaluasi ini menyusul pemberlakuan moratorium atau penghentian sementara seluruh IUP baru.
Kebijakan ini diambil menyusul karut marut tata kelola tambang yang berdampak pada kerusakan lingkungan di Tanah Jawara.
Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa moratorium ini bertujuan untuk mengevaluasi total 241 izin tambang yang sudah ada.
“Tim memutuskan perizinan tambang dimoratorium secara temporer. Kami harus cepat mengambil langkah jangan sampai terjadi kerusakan dan deforestasi parah, lalu kita hanya bisa menyesal,” tegas Dimyati, Rabu 21 Januari 2026.
Moratorium ini akan berlangsung hingga Satgas selesai melakukan audit menyeluruh terhadap aspek teknis, lingkungan, hingga kontribusi pajak dari setiap perusahaan tambang di Banten untuk membahas perbaikan tata kelola pertambangan di daerah.
Selain itu, pihaknya juga akan memanggil seluruh pengusaha tambang pemilik IUP di Banten.
“Nanti akan kita undang 241 yang punya usaha tambang. Apakah kita undang per kabupaten/kota atau kita kumpulkan di Pendopo Provinsi, supaya kita bisa tukar pikiran,” ujarnya.
Menurut Dimyati, pembahasan akan melibatkan seluruh sektor terkait, mulai dari perizinan, lingkungan, ketenagakerjaan, hingga angkutan tambang.
“Kesimpulannya harus menyeluruh, karena yang kita cari adalah yang terbaik untuk Banten dan masyarakat,” katanya.
Editor: Agus Priwandono











