SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Banten resmi berganti status hukum menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Perubahan ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten setelah mendapatkan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait, Selasa, 27 Januari 2026.
Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, yang hadir dalam sidang tersebut, memberikan peringatan keras terkait tata kelola perusahaan ke depan.
Ia menegaskan bahwa transformasi status hukum ini harus dibarengi dengan peningkatan profesionalisme, terutama dalam hal pelaporan keuangan.
Dalam sambutannya di Gedung DPRD KP3B, Kota Serang, Dimyati menginstruksikan agar manajemen Jamkrida Banten Perseroda menyajikan data yang jujur dan transparan.
“Pengelolaan potensi daerah wajib profesional. Laporan keuangan, neraca, hingga laba rugi Jamkrida harus ditangani secara aktual. Jangan sampai laporan yang disajikan tidak selaras dengan kondisi fakta di lapangan,” tegas Dimyati di hadapan anggota dewan.
“Jangan poles laporan keuangan,” sambungnya.
Menurutnya, kredibilitas laporan keuangan merupakan fondasi utama bagi BUMD agar benar-benar mampu memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan sekadar angka di atas kertas.
Perubahan bentuk hukum ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi Jamkrida dalam ekosistem keuangan daerah. Dimyati menyebut Jamkrida memiliki peran ganda, yakni sebagai mitra perbankan dalam memitigasi risiko, sekaligus jembatan bagi pelaku usaha untuk mengakses permodalan.
“Jamkrida adalah penghubung. Di satu sisi memberikan rasa aman bagi perbankan, di sisi lain membuka pintu modal bagi masyarakat. Jika ini berjalan sehat, ekonomi daerah akan mandiri dan ketergantungan terhadap pusat bisa dikurangi,” tambahnya.
Juru Bicara Pansus 4 DPRD Banten, Lukman Nulhakim, menyatakan bahwa transformasi menjadi Perseroda merupakan upaya penguatan kelembagaan. Fokus utama setelah perubahan ini adalah implementasi Good Corporate Governance (GCG).
“Tujuannya jelas, meningkatkan kinerja usaha dan memperluas akses pembiayaan. Kami ingin Jamkrida menjadi motor penggerak ekonomi, terutama dalam memberikan perlindungan penjaminan bagi UMKM di Banten,” kata Lukman.
Dengan status baru ini, Jamkrida Banten diharapkan mampu bergerak lebih lincah dalam menjangkau pelaku usaha mikro yang selama ini kesulitan mendapatkan pinjaman akibat kendala agunan, sehingga mampu menciptakan lapangan kerja baru di Tanah Jawara.*
Editor : Krisna Widi Aria











