LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menggelar rapat paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) pelantikan di Ruang Rapat Paripurna, Rabu 28 Januari 2026.
Pergantian Antar Waktu ini menyangkut pemberhentian Anggota DPRD Lebak yang meninggal dunia atas nama HM. Sudirman yang dilanjutkan oleh Andika Septian Saputra sisa masa jabatan tahun 2024-2029 Fraksi Partai Perindo.
“Meresmikan pemberhentian saudara H.M. Sudirman almarhum dari Partai Perindo sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak, masa jabatan tahun 2024-2027,” kata Sekretaris DPRD Lebak Budhi Mulyanto, Rabu 28 Januari 2026.
Budhi juga menyampaikan rasa terimakasih kepada almarhum yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.
“Ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota Dewan Kemakmuran Rakyat Daerah Kabupaten Lebak,” tandasnya.
Ditambahkannya, keputusan tersebut ditetapkan oleh Gubernur Banten Andra Soni di Serang pada tanggal 14 Januari 2026.
Diketahui Andika dari Partai Perindo akan bergabung dengan Fraksi PDIP Perjuangan DPRD Lebak karena perindo hanya mendapatkan satu kursi.
Sementara itu, usai dilantik Andika, menyampaikan akan mengemban amanah sebaik mungkin setelah ditetapkan menjadi anggota DPRD Lebak.
“Saya akan menjalankan amanah ini dengan baik serta bisa hadir di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Lebak,” ucapnya.
Ia berharap, semoga amanah yang diembannya dapat dijalankan dengan baik dan lancar kedepannya sebagai anggota DPRD Lebak.
Editor Daru











