CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara gratis kepada pekerja sektor nonformal, mulai dari pengemudi ojek online (ojol), sopir angkot, pemandi jenazah, marbot, nelayan, hingga petani.
Program tersebut ditandai dengan penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta santunan kematian kepada ahli waris peserta di Rumah Dinas Wali Kota, Rabu 11 Februari 2026.
Wali Kota Cilegon, Robinsar, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan kepastian perlindungan bagi pekerja nonformal yang memiliki risiko tinggi saat bekerja.
“Ini kan perluasan karena sebelumnya sudah jalan. Hari ini kita khususnya driver ojol, sopir angkot, pemandi jenazah, nelayan, petani. Ini komitmen dari pemerintah dalam rangka memberikan kepastian untuk masyarakat ketika bekerja,” ujar Robinsar.
Ia menjelaskan, pekerja nonformal tidak berada dalam sistem kerja formal yang memiliki jaminan perusahaan. Karena itu, pemerintah hadir untuk memastikan mereka tetap terlindungi ketika menjalankan aktivitas mencari nafkah.
“Ini kan pekerjaan nonformal. Ketika keluar dari rumah untuk bekerja, mereka sudah terlindungi oleh program ini,” tegasnya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkot Cilegon mengalokasikan anggaran APBD sebesar Rp2,2 miliar. Robinsar memastikan program ini akan terus berlanjut selama kondisi fiskal daerah memungkinkan.
“Total APBD Rp2,2 miliar. Ini selama secara fiskal kita memungkinkan dan mungkin kami akan teruskan di masa jabatan kami,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Eko Yuyulianda, menjelaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian.
“Mungkin ada beberapa bapak ibu yang selama ini masih melihat jaminan sosial ini hanya soal jaminan kesehatan. Padahal sebenarnya negara itu berusaha untuk hadir dalam berbagai risiko sosial, bukan hanya kesehatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, secara umum kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersifat mandiri. Namun, khusus di Kota Cilegon, iuran peserta ditanggung pemerintah daerah.
“Yang istimewa hari ini di Kota Cilegon bapak ibu tidak harus membayar iuran secara mandiri. Alhamdulillah berkat kebijakan dan dukungan Pak Wali dan jajaran, insyaallah akan diberikan sama seperti JKN,” tuturnya.
Editor: Aas Arbi











