PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Pandeglang menyiapkan langkah masif untuk memulihkan status kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang saat ini dinonaktifkan.
Upaya itu dilakukan Pemkab Pandeglang melalui kolaborasi lintas sektor, melibatkan Dinas Sosial (Dinsos) Pandeglang, Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang guna mempercepat pemulihan kepesertaan warga kurang mampu di BPJS PBI.
Staf Pelaksana Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinsos Pandeglang, Beni Aprianto, mengatakan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI terjadi secara nasional dan berdampak pada ribuan warga di daerah.
“Dari hasil pengecekan di sistem pada Januari lalu, ada sekitar 42.840 peserta yang statusnya sudah tidak aktif. Namun, jumlah pastinya terus berubah karena setiap hari ada proses reaktivasi,” katanya, Senin, 16 Februari 2026.
Beni menjelaskan, sebagian peserta masih dapat diaktifkan kembali melalui proses reaktivasi. Sementara, sebagian lainnya harus diusulkan ulang oleh pemerintah daerah agar kembali masuk skema pembiayaan Pemerintah Pusat.
Menurutnya, penonaktifan kepesertaan BPJS PBI dipicu oleh penyesuaian data penerima bantuan sosial nasional. Peserta yang dinilai tidak lagi masuk kategori layak menerima bantuan, otomatis mengalami perubahan status dalam sistem data terpadu.
“Ketika seseorang dinilai tidak layak menerima bantuan sosial, desil kesejahteraannya naik, sehingga otomatis tidak lagi masuk penerima PBI,” ujarnya.
Beni mengakui, kondisi ini berdampak langsung terhadap layanan kesehatan masyarakat miskin, terutama pasien dengan penyakit kronis yang tetap membutuhkan pengobatan rutin.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Pandeglang berencana turun bersama operator desa guna memetakan warga terdampak dan mempercepat proses pengusulan ulang.
Warga yang kepesertaannya dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi dengan menyiapkan dokumen administrasi berupa Kartu Keluarga, KTP, serta surat keterangan atau bukti perawatan dari Puskesmas atau rumah sakit.
“Desa dan kelurahan juga dilibatkan dalam proses verifikasi karena mereka yang paling mengetahui kondisi warga di lapangan,” katanya.
Bagi warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan mendesak, Dinsos berkoordinasi dengan rumah sakit agar pelayanan tetap berjalan sembari proses administrasi kepesertaan BPJS PBI diselesaikan.
Beni menambahkan, masyarakat yang merasa layak menerima bantuan PBI tetap dapat mengajukan diri melalui pemerintah desa untuk diverifikasi kembali.
“Kami berharap ke depan ada solusi terbaik dari pemerintah pusat agar target cakupan kesehatan semesta atau UHC tetap bisa tercapai di daerah,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











