CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) resmi menetapkan nilai nisab zakat penghasilan atau zakat profesi tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026.
Penetapan nisab ini menjadi acuan bagi umat Muslim yang memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap untuk menunaikan kewajiban zakat apabila telah mencapai batas minimum yang ditentukan syariat.
Dalam SK tersebut dijelaskan, nisab zakat penghasilan mengacu pada 85 gram emas 14 karat dengan kadar kemurnian 58,33 persen hingga 62,49 persen kandungan emas.
Nilai tersebut setara dengan Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan apabila zakat ditunaikan secara rutin setiap bulan.
Zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan zakat yang dikenakan atas pendapatan halal yang diperoleh dari gaji, honorarium, jasa, maupun profesi lainnya. Zakat ini wajib ditunaikan apabila penghasilan telah mencapai nisab sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat dihitung dari penghasilan bruto, yakni total pendapatan sebelum dipotong biaya operasional atau kebutuhan lainnya. Perhitungan dari bruto ini dianjurkan sebagai bentuk kehati-hatian dalam menunaikan kewajiban zakat.
Adapun besaran zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5 persen dari total penghasilan yang telah mencapai nisab.
Sebagai contoh, apabila seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau dokter memiliki penghasilan bruto Rp10 juta per bulan, maka zakat yang wajib ditunaikan sebesar 2,5 persen dari Rp10 juta, yakni Rp250 ribu per bulan.
Zakat profesi berlaku bagi berbagai jenis pekerjaan, di antaranya ASN, dokter dan tenaga medis, guru dan dosen, pegawai BUMN/BUMD, karyawan swasta, konsultan, advokat, notaris, arsitek, insinyur, pengusaha, hingga pekerja digital seperti freelancer dan content creator.
Dengan ditetapkannya nisab zakat penghasilan tahun 2026 ini, masyarakat diharapkan semakin sadar dan disiplin dalam menunaikan kewajiban zakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Adam Fadillah Editor: Aas Arbi











