CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pengurus Kamar Dagang dan Industri Kota Cilegon menegaskan bahwa pelaksanaan Rapat Pengurus Lengkap (RPL) yang menghasilkan Ikhwan Mahmud sebagai Penjabat (Pj) Ketua telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Penegasan tersebut disampaikan melalui rilis resmi yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Bidang CSR Kadin Cilegon, Arief Rachman, Sabtu, 21 Februari 2026.
Pernyataan ini sekaligus menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait rencana pembekuan Kadin Cilegon oleh Kamar Dagang dan Industri Provinsi Banten.
Sebelumnya, Wakil Ketua I Kadin Provinsi Banten, Agus Wisas, menyebut proses aklamasi dalam RPL tidak memenuhi syarat kuorum serta tidak melalui tahapan verifikasi sebagaimana diatur dalam AD/ART.
Bahkan, Kadin Provinsi Banten disebut akan membekukan Kadin Cilegon dan membentuk caretaker.
Menanggapi hal tersebut, Kadin Cilegon menegaskan bahwa RPL merupakan instrumen organisasi yang sah dan legal secara hukum.
Dasarnya adalah AD/ART BAB VIII Pasal 38 Ayat 4 poin a dan b, serta Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia Nomor SKEP/278/DP/IX/2023 tentang Peraturan Organisasi mengenai Pergantian Antar Waktu Dewan Usaha, Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin.
“RPL merupakan mekanisme organisasi yang sah dan telah mengikuti seluruh ketentuan AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin,” ujar Arief.
Kadin Cilegon juga mempertanyakan keabsahan berita acara rapat Dewan Pengurus Harian Kadin Provinsi Banten yang menjadi rujukan pemberitaan.
Menurut mereka, hingga saat ini surat resmi terkait keputusan pembekuan belum diterima secara kelembagaan.
Selain itu, pengurus Kadin Cilegon menilai rujukan dalam berita acara tersebut tidak merujuk pada AD/ART, Keputusan Presiden, maupun Peraturan Organisasi Kadin. Mereka juga mempertanyakan kejelasan forum rapat, daftar hadir, serta dasar legalitas pengambilan keputusan tersebut.
Terkait sanksi organisasi, Kadin Cilegon menyebut ketentuan dalam ART BAB VI tentang Kepengurusan Pasal 19 dan Pasal 20 tidak pernah ditempuh secara prosedural.
Bahkan, mereka menegaskan tidak ada kesalahan yang dilakukan pengurus Kadin Kota Cilegon yang melanggar AD/ART.
Pengurus mengklaim seluruh tahapan telah dijalankan melalui koordinasi internal dengan Dewan Pertimbangan, Dewan Kehormatan, jajaran wakil ketua, komite tetap, hingga komunikasi dengan Kadin Provinsi Banten. Seluruh proses disebut memiliki risalah rapat dan dokumentasi resmi.
Sebagai langkah lanjutan, Kadin Cilegon akan melaporkan seluruh rangkaian kegiatan sesuai amanat AD/ART dan Peraturan Organisasi secara tertulis kepada Kadin Provinsi.
Reporter: Adam Fadillah Editor: Aas Arbi










