SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten memperketat pengawasan di kawasan wisata, aliran sungai, hingga jalan protokol guna mendukung Gerakan Indonesia Asri dan Gerakan Banten Bersih.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Gerakan Banten Bersih yang diteken pada Jumat, 27 Februari 2026.
Kepala Satpol PP Provinsi Banten, Nana Suryana, menegaskan pihaknya siap menjadi garda terdepan dalam mengawal kebersihan dan ketertiban lingkungan di wilayah Banten.
“Kami akan memperkuat pengawasan dan penegakan ketertiban di kawasan wisata, sungai, jalan protokol, permukiman hingga perkantoran, agar terwujud lingkungan yang asri, aman, sehat, resik, dan indah di seluruh wilayah Banten,” ujar Nana.
Menurutnya, kawasan wisata dan sungai menjadi perhatian utama karena kerap menghadapi persoalan sampah dan pelanggaran penataan lingkungan. Selain itu, jalan protokol, permukiman, serta kawasan perkantoran juga menjadi fokus pengawasan.
Satpol PP tidak hanya menjalankan fungsi penjagaan aset daerah, tetapi juga berperan aktif dalam mengawal Gerakan Nasional Indonesia Asri (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) di tingkat daerah.
Nana menegaskan, kebersihan dan ketertiban lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
“Kebersihan ini tanggung jawab bersama. Jalan protokol dan permukiman yang tertib hanya bisa terwujud jika masyarakat memiliki komitmen yang sama dengan pemerintah,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan Gerakan Banten Bersih sangat bergantung pada sinergi antarperangkat daerah, aparat penegak peraturan daerah, serta kesadaran masyarakat.
Melalui penguatan regulasi ini, Pemerintah Provinsi Banten berharap tercipta kolaborasi yang solid untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman di seluruh wilayah Banten.
Editor: Mastur Huda











