SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyiapkan anggaran sekitar Rp48 miliar untuk pembayaran insentif Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan pada 2026.
Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Serang dan dialokasikan untuk pembayaran insentif selama satu tahun penuh.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang, Zaldi Dhuhana, mengatakan pembahasan terkait insentif PPPK paruh waktu telah mencapai kesepakatan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Serang.
“Sudah ada kesepakatan bersama. Selanjutnya kami akan melaporkan kepada Bupati Serang untuk mendapatkan arahan dan persetujuan,” ujar Zaldi, Jumat 27 Februari 2026.
Ia menjelaskan, jika persetujuan dari Bupati Serang sudah diperoleh, maka proses pencairan insentif dapat dilakukan paling cepat pada Rabu pekan depan.
Menurutnya, pencairan memerlukan proses administrasi, termasuk pembukaan kembali Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk pergeseran anggaran serta penyusunan surat pertanggungjawaban (SPJ).
“Terdapat 3.561 PPPK paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan yang akan menerima insentif,” jelasnya.
Zaldi menambahkan, total kebutuhan anggaran untuk satu tahun mencapai Rp48 miliar. Namun, pencairan tahap awal akan dilakukan untuk dua bulan terlebih dahulu, yakni Januari dan Februari 2026.
“Perhitungan ini untuk kebutuhan 12 bulan. Sementara yang akan dibayarkan dalam waktu dekat adalah untuk Januari dan Februari,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











