TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID– Polemik yang berkembang di ruang publik terkait pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar tentang zakat dinilai perlu disikapi secara tenang dan proporsional.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, mengimbau masyarakat mengedepankan sikap tabayun sebelum menarik kesimpulan.
Hal itu disampaikan Prof. Tholabi saat dimintai pandangan terkait kontroversi pernyataan Menag yang muncul di tengah masyarakat menjelang Ramadan.
Menurutnya, publik tidak perlu tergesa-gesa memberikan penilaian negatif karena pernyataan yang beredar kerap terlepas dari konteks utuh yang melatarbelakanginya.
“Dalam tradisi Islam, tabayun adalah prinsip penting dalam menjaga kejernihan informasi. Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak terburu-buru menyimpulkan secara negatif, terlebih dalam suasana Ramadan yang seharusnya memperkuat persaudaraan,” ujar Prof Tholabie dalam keterangan tertulis, Minggu (1/3/2026).
Prof. Tholabi yang juga menjabat Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan kedudukan zakat dalam Islam bersifat fundamental dan tidak pernah berubah.
Ia menjelaskan, Al-Qur’an secara tegas menempatkan zakat sebagai kewajiban utama umat Islam yang selalu berdampingan dengan perintah salat.
“Zakat adalah rukun Islam dan kewajiban individual yang bersifat qath‘i. Secara normatif tidak ada perdebatan mengenai kedudukannya dalam ajaran Islam,” katanya.
Menurut dia, penegasan Menteri Agama bahwa zakat tetap merupakan fardhu ‘ain menunjukkan tidak ada upaya menggeser posisi normatif zakat dalam syariat.
Prof. Tholabi menilai substansi gagasan yang disampaikan Menteri Agama berada dalam kerangka penguatan ekosistem filantropi Islam secara lebih luas. Dorongan untuk mengoptimalkan wakaf, infak, dan sedekah dipandang sebagai strategi memperluas instrumen pemberdayaan ekonomi umat.
“Dalam perspektif maqashid al-syari‘ah, penguatan seluruh instrumen filantropi Islam justru merupakan langkah strategis untuk memperbesar kemaslahatan sosial dan mengurangi ketimpangan ekonomi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, zakat tetap menjadi fondasi kewajiban individual, sementara instrumen filantropi lainnya berfungsi sebagai pengungkit pembangunan jangka panjang.
Lebih lanjut, Prof. Tholabi mengingatkan agar polemik yang berkembang tidak berubah menjadi kegaduhan kontraproduktif. Menurutnya, momentum Ramadan seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat solidaritas sosial dan budaya filantropi Islam.
“Yang terpenting adalah bagaimana energi umat tetap diarahkan pada penguatan kemaslahatan bersama, bukan pada polemik yang memperlebar jarak sosial,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat mengedepankan sikap husnuzan dan kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pandangan di ruang publik.
“Dalam demokrasi, kritik tentu penting, tetapi harus berbasis informasi yang utuh dan disampaikan secara proporsional,” pungkasnya.
Editor: Aas Arbi











