SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menginstruksikan kenaikan insentif bagi guru PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Pernyataan itu disampaikan di hadapan perwakilan forum guru PPPK paruh waktu sebagai klarifikasi atas isu dugaan keterlambatan pembayaran hak guru.
Budi menegaskan kebijakan kenaikan insentif merupakan inisiatif pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Jika sebelumnya guru PPPK paruh waktu menerima Rp300 ribu per bulan, kini insentif ditetapkan minimal Rp1 juta per bulan.
“Alhamdulillah sudah terbayarkan semua. Ini bagian dari apresiasi kami kepada para guru. Saya instruksikan minimal Rp1 juta sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).
Untuk memenuhi nominal tersebut, Pemkot Serang menerapkan skema subsidi silang antara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dari total 899 guru PPPK paruh waktu, sebanyak 330 guru yang belum terakomodasi penuh melalui dana BOS mendapatkan tambahan anggaran dari APBD.
Budi menjelaskan, apabila dana BOS hanya mengakomodasi Rp300 ribu, maka kekurangan Rp700 ribu akan dipenuhi melalui APBD Kota Serang. Skema ini telah berjalan dan pembayaran periode Januari hingga Februari 2026 telah direalisasikan.
Terkait adanya laporan sebagian guru yang menerima Rp650 ribu, Budi menyebut hal tersebut terjadi akibat kekeliruan data di tingkat teknis.
“Ada yang datanya belum lengkap sehingga belum tertambahkan dari APBD. Itu murni kesalahan pendataan. Tidak mungkin kami membayar tanpa dasar data yang valid. Nanti akan segera diselesaikan,” jelasnya.
Ia memastikan Dinas Pendidikan segera memperbaiki data agar seluruh guru menerima insentif sesuai kebijakan yang telah ditetapkan.
Reporter: Nahrul Muhilmi











