SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Provinsi Banten masih menjadi jalur strategis penyelundupan narkotika. Letak geografis yang berdekatan dengan Pulau Sumatera membuat wilayah ini kerap dimanfaatkan sebagai pintu masuk peredaran narkotika ke sejumlah daerah di Pulau Jawa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, mengatakan sindikat narkotika umumnya menggunakan jalur darat untuk menyelundupkan barang haram tersebut. Pola ini lazim digunakan jaringan nasional maupun internasional untuk mengirim narkotika dalam jumlah besar.
“Modusnya kebanyakan para pelaku berperan sebagai perantara atau kurir yang mengantar barang dari arah Sumatera untuk dipasarkan ke wilayah Jawa,” katanya, Senin (2/3/2026).
Menurut Wiwin, sindikat biasanya merekrut kurir dengan imbalan puluhan juta rupiah untuk mengantarkan barang ke lokasi tujuan. Kurir memanfaatkan kendaraan bus maupun kendaraan pribadi.
Berdasarkan pengungkapan kasus oleh kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN), jaringan yang beroperasi di Banten banyak berasal dari Medan, Sumatera Utara. Selain itu, ada juga jaringan dari Aceh dan Riau.
Narkotika jenis sabu yang diselundupkan dalam jumlah besar diduga kuat berasal dari jaringan internasional. Barang tersebut kerap dikemas dalam bungkusan teh beraksara China.
Salah satu kasus terbaru diungkap Ditresnarkoba Polda Banten pada Selasa (6/2/2026). Petugas mengamankan sabu seberat 4,272 kilogram di pinggir jalan depan Hotel Amaris Cilegon, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Dua kurir berinisial DW (22) asal Koja, Jakarta Utara dan RM (37) asal Kelapa Gading, Jakarta Utara, ditangkap dalam kasus tersebut. Barang haram senilai sekitar Rp4,2 miliar itu disimpan dalam tas ransel dan rencananya akan dikirim ke Surabaya.
Selain menggunakan kurir langsung, pelaku juga memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirim narkotika dalam jumlah kecil dengan cara menyamarkan paket agar tidak terdeteksi.
“Yang besar biasanya dibawa kurir langsung, tapi yang kecil-kecil ada juga yang dikirim melalui paket,” ujar Wiwin.
Selama dua bulan terakhir, Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap 35 kasus dengan total 54 tersangka. Nilai barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari Rp4,7 miliar.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba Polda Banten dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 114, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah pasal lain dalam KUHP, Undang-Undang Psikotropika, dan Undang-Undang Kesehatan.
Wiwin menegaskan, modus operandi para pelaku antara lain menjadi perantara jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai, serta mengedarkan narkotika dan obat daftar G tanpa izin edar dengan motif keuntungan ekonomi.
Reporter: Fahmi Editor: Aas Arbi











